Bahkan, ia menambahkan, juga telah keluar putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kasus Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karenanya kalau persoalan itu terus dipaksakan ke pengadilan, ia menambahkan, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum maupun letak kerugiannya.
“Pengadilan sudah pernah menyatakan seseorang bersalah, lalu kemudian dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA yang membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena memang tidak ada kerugian negara,” katanya.
Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa apabila kasus itu disebut sebagai kesalahan kebijakan, dirinya juga kurang sependapat karena disana tidak ada kerugian negara. “Pihak swasta tidak bisa dinyatakan salah karena kebijakan sudah dinyatakan benar,” ucapnya
Staf ahli Kapolri ini juga menandaskan bahwa perkara Sisminbakum tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan sehingga akan lebih baik bagi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengandung kerugian negara.
“Kejaksaan Agung masih punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan. Jangan hal yang nyata-nyata tidak ada kerugian negara didorong-dorong dan akhirnya menghabiskan energi. Kadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum,” ujarnya.(*)
(T.D011/A041)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Forum Rektor Tentukan Calon Pimpinan KPK Pekan Depan
- PKB Minta Parpol Tak Halangi Proses Hukum Kadernya
- Rapimnas Repdem Sepakati Konsolidasi Daerah
- Sembuh Setelah 55 Tahun Buta
- Rossa Bantah Tudingan Ada Aliran Dana ke Angie
+ Arsip Berita Indonesia - Ahli Hukum: Gugatan Soal Sisminbakum Salah Kaprah.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ahli-hukum-gugatan-soal-sisminbakum-salah-kaprah-248980.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar