6.16.2011

Bawaslu Tidak Berwenang Bentuk Panwas di Aceh


20110301111628bawaslu1 Bawaslu Tidak Berwenang Bentuk Panwas di Aceh

Bambang Eka Cahya Widodo. (ANTARA)

“Kewenangan ini ada di tangan DPRA. Kalau Bawaslu membentuk panwas, maka kami melanggar undang-undang,” kata Ketua Bawaslu, Bambang Eko Cahya Widodo, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menghadiri rapat pimpinan daerah yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Menurut dia, pembentukan panwas pilkada di Aceh diatur dalam pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA)

Dalam pasal tersebut, kata Bambang, disebutkan panitia pengawas pemilihan beranggotakan lima orang yang diusulkan oleh DPRA maupun DPRK.

“Usulan pembentukan panwas inilah yang kami tunggu dari lembaga legislatif di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap dia.

Ia mengatakan, Bawaslu tidak bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum membentuk panwas pilkada di Aceh karena provinsi itu memiliki undang-undang khusus.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu kesediaan DPRA panwas di tingkat provinsi, sehingga setiap tahapan pilkada di Aceh bisa diawasi.

Kecuali itu, sebut dia, pihaknya juga menyarankan agar DPRK segera membentuk panwas kabupaten/kota karena pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar bersamaan dengan pemilihan 13 bupati dan wakil bupati serta empat wali kota dan wakil wali kota.

“Kami mendorong 17 DPRK tersebut segera membentuk panwas terlebih dahulu agar pengawasan pilkada di Aceh tidak terhambat. Biarlah provinsi dibentuk belakangan,” katanya.

Bambang menjelaskan, pilkada tanpa pengawasan cukup berisiko. Sebab, panwas merupakan lembaga penerima laporan dan yang menentukan kategori pelanggaran, apakah administrasi atau pidana.

Ia mengatakan, jika pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh tanpa pengawasan, maka apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya pelanggaran tidak ada tempat melapor.

“Ini kendala terbesar. Bawaslu sedang memikirkan solusinya. Mungkin, kami akan membentuk tim khusus melakukan pengawasan pilkada Aceh selama panwas belum tersebut,” ungkap Bambang.
(T.KR.HSA)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Source: AntaraNews.com – Peristiwa

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Bawaslu Tidak Berwenang Bentuk Panwas di Aceh.


jonathan.f 16 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/bawaslu-tidak-berwenang-bentuk-panwas-di-aceh-248242.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com