6.15.2011

Darmono Bantah Ada Markup Pembelian Mobil Tahanan


DSC 0249edit Darmono Bantah Ada Markup Pembelian Mobil Tahanan

Rabu, 15 Juni 2011 22:42 WIB

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan adanya penggelembungan dana pengadaan mobil tahanan Kejaksaan Agung sebesar Rp1,3 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono ketika dimintai konfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6). Mantan Plt Jaksa Agung itu mengaku kelebihan uang tersebut telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya, itu memang perlu saya luruskan. Hasil temuan awal BPK memang dianggap ada terjadinya kemahalan harga dalam pembelian mobil tahanan itu. Namun, setelah dikonfirmasi dengan BPK, mereka menegaskan tidak ada masalah apalagi mengandung unsur korupsi,” tegas Darmono.

Lebih lanjut, Darmono menjelaskan bahwa setelah kejaksaan memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan UU (dalam waktu 60 hari), memang dijelaskan adanya perbedaan harga karena adanya komponen-komponen khusus yang diperlukan pada mobil tahanan tersebut.

“Kita juga sudah kuatkan juga dengan keterangan dari rekan-rekan. Oleh karena itu, setelah diklarifikasi lagi kepada BPK ternyata memang tidak ditemukan masalah apapun yakni tidak terjadi kemahalan seperti dugaan semula,” tutur Darmono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho menduga ada banyak indikasi korupsi di internal Kejaksaan Agung, salah satunya adalanya indikasi korupsi dalam pengadaan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung sebanyak 100 unit dengan modus penunjukan langsung dan penggelembungan harga sebesar Rp1,3 miliar

Lebih lanjut, Emerson memaparkan dari total 100 unit itu di antaranya adalah 38 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban (kecil), 50 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban (sedang), dan 12 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 6 ban (besar).

Proyek pengadaan kendaraan tahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Kendaraan Tahanan Kejagung Tahun 2009 No SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juli 2009 senilai Ro29,4 miliar. (OL-8)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Darmono Bantah Ada Markup Pembelian Mobil Tahanan.


mejiku 15 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/darmono-bantah-ada-markup-pembelian-mobil-tahanan-247704.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com