6.19.2011

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Aan


Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Susandi alias Aan terkait kasus tudingan kepemilikan satu butir ektasi. Aan sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


19 Jun, 2011
enclosure: image/jpg


--
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590265/s/15fd5501/l/0L0Sdetiknews0N0Cread0C20A110C0A60C180C2331410C16631690C10A0Cma0Ekabulkan0Epermohonan0Ekasasi0Eaan/story01.htm
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com