JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstuksikan memanggil Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur Sirnagalih, ke Jakarta untuk menjelaskan perihal tidak adanya pemberitahuan soal eksekusi hukuman pancung atas Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat.
“Yang disesalkan yakni kenapa kita (Indonesia) tidak diberitahu waktu eksekusinya. Untuk itulah, Presiden akan memanggil Dubes RI untuk Arab Saudi untuk menjelaskannya. Apakah memang aturan di sana tidak perlu (pemberitahuan),” kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Minggu (19/6).
Pada dasarnya, ujar Julian, pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada TKI maupun warga negara Indonesia di luar negeri yang sedang menghadapi kasus hukum. “Pemerintah telah memberikan bantuan hukum, baik melalui Kemenlu atau Kemenkum dan HAM. Namun tentu terbatas, sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” kata Julian.
“Untuk hal tersebut, pemerintah merasa sangat berduka dan terpukul, terutama kami sampaikan kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu,” ujarnya.
Terkait masalah hukum yang menimpa TKI lainnya di Arab Saudi, dan negara lainnya, Presiden SBY telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait melakukan koordinasi.
“Pada prinsipnya, Presiden telah mengintruksikan kepada Menlu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) setiap ada kasus yang dialami oleh TKI kita di luar negeri. Tidak benar bahwa pemerintah melakukan pembiaran,” ujarnya. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Heran…Pembangunan Tol JOOR W2 Terganjal Perusahaan Properti
- Harga Rumput Laut Karimun Rp9000/Kg
- Pemegang Saham Nasional NNT Berpotensi Dikendalikan Asing
- Batasan Garis Kemiskinan Dipandang tidak Realistis
- PRT Perlu Dilindungi dengan UU, Bukan dengan Janji-Janji
+ Arsip Berita Indonesia - Presiden Heran, Eksekusi Ruyati kok Diam-Diam.
--
Source: http://arsipberita.com/show/presiden-heran-eksekusi-ruyati-kok-diamdiam-249914.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar