6.15.2011

RUU MK Memutilasi Kreasi Hukum


Mutilasi RUU MK Memutilasi Kreasi Hukum

Rabu, 15 Juni 2011 22:20 WIB

JAKARTA: Pemerintah dan DPR lakukan kesalahan fatal dalam pembahasan revisi UU No 24 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan larangan MK mengeluarkan keputusan ultrapetita dalam Pasal 45 RUU MK justru menutup peluang kreasi hukum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Ia mengingatkan cita-cita kelahiran MK adalah untuk memunculkan kreasi hukum. Pasal itu justru menutup peluang lahirnya kreasi hukum dalam perundangan.

“Larangan ultrapetita hanya ada dalam perkara perdata, tidak dalam perkara perundangan. Jadi larangan ini keliru. Justru lahirnya MK itu salah satu ide awalnya adalah ultrapetita ini,” ujarnya ketika ditemui usai diskusi Kembali Menggugat di Kantor Megawatti Institute, Jakarta, Rabu (15/6). (OL-8)

Source: media

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - RUU MK Memutilasi Kreasi Hukum.


bluefame 15 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/ruu-mk-memutilasi-kreasi-hukum-247699.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com