JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan uji materi UU No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34), Senin (20/6) pekan depan.
Sidang putusan ini akan menentukan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, apakah tetap satu tahun atau empat tahun.
“Benar. Sidangnya besok Senin (20/6) jam 9 pagi. Yang mimpin sidang Pak Mahfud MD,” ujar Panitera MK, Kasianur Sidauruk saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/6).
Desember 2010 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI mengajukan uji materi ke MK terkait masa jabatan Ketua KPK terpilih, Busyro yang hanya satu tahun.
Dalam UU jelas dinyatakan masa jabatan pimpinan pengganti KPK adalah empat tahun. Pasal 34 menyebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 29 pun juga berkaitan dengan masa jabatan Ketua KPK yang disebutkan dalam Pasal 34 tersebut, yakni tentang persyaratan menjadi pimpinan, prosedur sehingga masa jabatan KPK itu 4 tahun.
Namun, DPR memiliki pandangan berbeda bahwa masa jabatan pimpinan pengganti KPK selama satu tahun.
Jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan ICW dan YLBHI, maka tugas Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK hanya tinggal memilih delapan orang saja untuk diajukan ke DPR. (*/OL-9)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Wapres:Ketahanan Pangan Adalah Tantangan Terbesar Indonesia
- Serangan Atas Kantor Polisi Kabul Tewaskan Sembilan Orang
- Dominasi Asing Meningkat, Negara tidak Berdaulat
- Momok KPK Kurangi Minat Pendaftar Calon Pimpinan KPK
- Serangan Bom di Irak Bunuh Warga Sipil
+ Arsip Berita Indonesia - Senin, MK Putuskan Masa Jabatan Ketua KPK.
--
Source: http://arsipberita.com/show/senin-mk-putuskan-masa-jabatan-ketua-kpk-249453.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar