6.19.2011

Senin, MK Putuskan Masa Jabatan Ketua KPK


Minggu, 19 Juni 2011 00:10 WIB

20110618 085522 KPK Senin, MK Putuskan Masa Jabatan Ketua KPK

: MI/Sumaryanto/pj

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan uji materi UU No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34), Senin (20/6) pekan depan.

Sidang putusan ini akan menentukan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, apakah tetap satu tahun atau empat tahun.

“Benar. Sidangnya besok Senin (20/6) jam 9 pagi. Yang mimpin sidang Pak Mahfud MD,” ujar Panitera MK, Kasianur Sidauruk dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/6).

Desember 2010 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI mengajukan uji materi ke MK terkait masa jabatan Ketua KPK terpilih, Busyro yang hanya satu tahun.

Dalam UU jelas dinyatakan masa jabatan pimpinan pengganti KPK adalah empat tahun. Pasal 34 menyebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Pasal 29 pun juga berkaitan dengan masa jabatan Ketua KPK yang disebutkan dalam Pasal 34 tersebut, yakni tentang persyaratan menjadi pimpinan, prosedur sehingga masa jabatan KPK itu 4 tahun.

Namun, DPR memiliki pandangan berbeda bahwa masa jabatan pimpinan pengganti KPK selama satu tahun.

Jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan ICW dan YLBHI, maka tugas Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK hanya tinggal memilih delapan orang saja untuk diajukan ke DPR. (*/OL-9)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Senin, MK Putuskan Masa Jabatan Ketua KPK.


cherrio 19 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/senin-mk-putuskan-masa-jabatan-ketua-kpk-249453.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com