7.21.2011

Amnesty Internasional Sambut Keputusan Pengadilan AS Terkait Exxon Mobile di Aceh


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

20110721010826haramain Amnesty Internasional Sambut Keputusan Pengadilan AS Terkait Exxon Mobile di Aceh

Sekelompok penduduk desa dari Aceh mengajukan gugatan perdata pada tahun 2001 dan 2007 terhadap Exxon Mobil Corporation, perusahaan AS yang mengoperasikan fasilitas ekstraksi dan pengolahan gas alam yang besar di provinsi Aceh, Indonesia pada 2000-2001, demikian Campaigner – Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, Kamis.

Menurut Josef Roy Benedict, mereka mengklaim Exxon Mobil bertanggung jawab atas keterlibatan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tentara Indonesia yang diamanatkan untuk melindungi kepemilikan dan operasi perusahaan.

Dalam keputusan 2-1 pada 8 Juli 2011, Pengadilan Banding AS menyebutkan Exxon Mobil tidak memiliki kekebalan perusahaan dari klaim yang diajukan oleh 15 warga Indonesia di bawah ATS.

Keputusan ini mengirim sinyal kepada pemerintah Indonesia untuk berbuat lebih banyak untuk memastikan adanya kebenaran dan keadilan bagi pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Tidak ada tersangka yang telah dibawa ke pengadilan atas salah satu dari ribuan kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan dan penganiayaan, dipercayai terjadi antara tahun 1989 dan 1998 ketika provinsi itu merupakan Daerah Operasi Militer (DOM )

Provinsi Aceh mengalami pemberontakan selama puluhan tahun termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan kurangnya pembangunan, yang berakhir setelah perjanjian perdamaian Agustus 2005, antara pemerintah Indonesia dan gerakan pro-kemerdekaan bersenjata (Gerakan Aceh Merdeka, GAM), ditandatangani.

Undang-undang 2006 yang disahkan mengenai pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan Pengadilan HAM yang memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) cabang Aceh. Kedua instansi ini belum didirikan sampai saat ini.

Amnesty International menyerukan pemerintah Indonesia untuk segera membentuk Pengadilan HAM dan memastikan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didirikan dan berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, seperti terkandung dalam laporan Amnesty International, Kebenaran, keadilan dan reparasi: Membentuk komisi kebenaran efektif.

Pemerintah juga harus memastikan pertanggunganjawaban untuk pelaku pelanggaran HAM masa lalu termasuk penyiksaan dan penganiayaan di Aceh. Ini termasuk kerjasama sehubungan dengan proses litigasi terkait dengan kasus yang diajukan di AS.

Amnesty International mengetahui hanya dua contoh, di Indonesia, mengenai kasus melibatkan pelanggaran HAM di Aceh antara tahun 1998 dan Mei 2003 telah diselidiki dan menghasilkan pengadilan. Hanya beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia telah ditangani selama periode darurat militer dan sipil berikutnya (Mei 2003-Agustus 2005).

Amnesty International menyambut baik keputusan Pengadilan Banding AS `bahwa perusahaan tidak kebal dari kewajiban di bawah ATS untuk “kelakuan keji” yang diduga dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum internasional.

Korban pelanggaran hak asasi manusia, di mana perusahaan multinasional yang diduga terlibat, harus memiliki akses tidak terbatas ke pengadilan negara basis perusahaan, dan negara-negara harus mengambil langkah untuk menghapus hambatan yang menyangkal akses korban ini.

Seperti kasus ini menunjukkan, akses ke pengadilan negara asal (yaitu tempat di mana perusahaan berdomisili atau terdaftar) sering menjadi satu-satunya jalan realistis untuk mengklaim korban pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan agar didengar dan mencapai segala bentuk reparasi.

Keputusan Pengadilan Banding untuk memungkinkan klaim untuk dilanjutkan di AS, memberikan kesempatan penting untuk tuduhan yang dibuat terhadap Exxon Mobil diperiksa oleh pengadilan. (ZG/K004)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Source: AntaraNews.com – Peristiwa

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Amnesty Internasional Sambut Keputusan Pengadilan AS Terkait Exxon Mobile di Aceh.


jonathan.f 21 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/amnesty-internasional-sambut-keputusan-pengadilan-as-terkait-exxon-mobile-di-aceh-272407.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com