7.14.2011

Begini Nih kalau Hakim Vs Jaksa


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
2003326p Begini Nih kalau Hakim Vs Jaksa
K42-11
Jaksa laga argumen dengan hakim dipersidangan yg tidak dihadiri terdakwa

MEDAN, KOMPAS.com – Laga argumen terjadi antara Ketua Pengadilan Negeri Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai SH, pada persidangan yang digelar Rabu (13/7/2011).

Pasalnya, sudah tujuh bulan proses persidangan berlangsung dan sudah 22 kali persidangan digelar namun JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa Lian Moy, warga Jalan Veteran Belawan, Medan. Lian di dakwa melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik saksi korban Ali Buhaimi (69) warga Jalan Pahlawan, Gang Kesatria No.25 Medan.

"Panggilan terhadap terdakwa tidak sah, tidak sesuai Pasal 227 KUHAP," kata hakim.

Jaksa membantah dengan mengatakan bahwa surat panggilan sudah sesuai format yang diatur dalam Surat Kejaksaan Agung tentang Berita Acara Pemanggilan Patut terhadap Terdakwa yang Mangkir Sidang.

Jawaban tersebut membuat ketua majelis hakim berang, dan langsung meminta jaksa membaca dengan keras Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di depan persidangan yang dibuka untuk umum. Dengan wajah kesal, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Belawan itu membaca kalimat demi kalimat yang disambut suara riuh pengunjung sidang.

"Saya kasih waktu satu minggu untuk menghadirkan terdakwa Ini peringatan terakhir," tegas hakim sambil menutup sidang. Rivai yang ditemui usai sidang mengaku kesal dengan perilaku majelis hakim yang menuding pihaknya lemah dalam menghadirkan terdakwa.

Menurutnya, saat sidang perdana digelar, pihaknya sudah menghadirkan terdakwa dimuka persidangan. Namun, majelis hakim tidak ada mengeluarkan surat perintah penahanan hingga akhirnya terdakwa melarikan diri.

"Kenapa jaksa yang disalahkan, secara prosedur kalau sudah lewat pembacaan dakwaan sudah hak hakim untuk menentukan status erdakwa," ujarnya. Terdakwa sudah tidak berada di tempatnya alias sudah melarikan diri, ucap Rivai, dan itu berdasarkan keterangan pihak kelurahan dan hasil temuan dilapangan yang dilakukannya.

"Minggu depan jika terdakwa tidak hadir, kita akan laporkan apa adanya," ucapnya pasrah. Kasus ini berawal dari penyerobotan yang dilakukan terdakwa atas tanah yang di dalamnya berdiri bangunan.

Padahal korban mengantongi sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sejak Tahun 1949 silam. "Upaya untuk mengambil tanah kembali sudah dilakukan namun terdakwa dengan dibekingi aparat malah mengusir saya," tutur korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban melapor ke KP3 Belawan hingga akhirnya perkara ini digelar di PN Medan.

Source: kompas regional

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Begini Nih kalau Hakim Vs Jaksa.


berita8.sosial 14 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/begini-nih-kalau-hakim-vs-jaksa-266946.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com