JAKARTA: Hingga kini, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru mendudukkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka, sedangkan mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan Hakim konstitusi Arsyad Sanusi beserta anaknya Neshawaty, masih berstatus saksi.
“Ini agak aneh juga. Tapi itu adalah kewenangan penyidikan polisi,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/7).
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011, kemudian ia ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri di Bandung pada 1 Juli 2011 dini hari.
Meskipun begitu, politisi PDI Perjuangan itu berharap kepolisian dalam melakukan penyidikan surat palsu tersebut tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun termasuk kekuatan politik. Polisi, lanjutnya, harus mampu menyelesaikan kasus yang terpendam hampir dua tahun itu sesuai dengan harapan publik.
“Polisi juga sudah bilang sebelumnya kalau dia sudah memegang nama tiga orang yang menjadi tersangka selain Hasan. pertanyaannya, dua lagi siapa? Kalau memang sudah ada itu, maka baiknya diumumkan agar tidak mengundang pertanyaan publik,” ujar Budiman. (*/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Menkominfo Mengaku Tak Keluarkan Pernyataan Kontrol Twitter
- Tiga Tewas pada Serangan Atas Tangki NATO di Pakistan
- Anas Bungkam Soal Kasus Nazaruddin
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Moratorium Penerimaan PNS
- PBB Kirim Bantuan Pertama ke Wilayah Gerilyawan Somalia
+ Arsip Berita Indonesia - Kalau Sudah Ada Tersangka Baru Umumkan Dong.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kalau-sudah-ada-tersangka-baru-umumkan-dong-269655.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar