7.18.2011

Kalau Sudah Ada Tersangka Baru Umumkan Dong


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

suap Kalau Sudah Ada Tersangka Baru Umumkan Dong

Senin, 18 Juli 2011 03:10 WIB

JAKARTA: Hingga kini, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru mendudukkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka, sedangkan mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan Hakim konstitusi Arsyad Sanusi beserta anaknya Neshawaty, masih berstatus saksi.

“Ini agak aneh juga. Tapi itu adalah kewenangan penyidikan polisi,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/7).

Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011, kemudian ia ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri di Bandung pada 1 Juli 2011 dini hari.

Meskipun begitu, politisi PDI Perjuangan itu berharap kepolisian dalam melakukan penyidikan surat palsu tersebut tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun termasuk kekuatan politik. Polisi, lanjutnya, harus mampu menyelesaikan kasus yang terpendam hampir dua tahun itu sesuai dengan harapan publik.

“Polisi juga sudah bilang sebelumnya kalau dia sudah memegang nama tiga orang yang menjadi tersangka selain Hasan. pertanyaannya, dua lagi siapa? Kalau memang sudah ada itu, maka baiknya diumumkan agar tidak mengundang pertanyaan publik,” ujar Budiman. (*/OL-2)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Kalau Sudah Ada Tersangka Baru Umumkan Dong.


mejiku 18 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/kalau-sudah-ada-tersangka-baru-umumkan-dong-269655.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com