Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat Ilustrasi
Niat DPRD Jawa Tengah untuk menerbitkan peraturan daerah inisiatif tentang perlindungan terhadap pasar tradisional akhirnya pupus.
Penghapusan raperda itu disebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki wewenang menerbitkan izin pendirian supermarket ataupun minimarket.
Perda inisiatif yang dimaksudkan untuk memproteksi para pedagang tradisional dari serbuan minimarket atau pasar modern itu akhirnya dihapus dari agenda Badan Legislatif DPRD Jateng.
Menurut anggota Badan Legislatif DPRD Jateng dari Partai Demokrat, Yenni Sudiono, penghapusan raperda itu disebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki wewenang menerbitkan izin pendirian supermarket ataupun minimarket.
“Karena pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan, kami anggap sia-sia jika raperda tersebut dipaksakan untuk disahkan,” kata Yenni, Selasa (12/7/2011).
Namun, anggaran pembuatan perda inisiatif tersebut telanjur dibelanjakan sampai habis.
Menurut Ketua DPRD Jateng Murdoko, anggaran untuk menerbitkan satu perda inisiatif Rp 200 juta-Rp 300 juta. Anggaran sebesar itu dipergunakan untuk membiayai kunjungan kerja, studi banding, dan penyusunan naskah akademik.
“Kunjungan kerja dan studi banding minimal dilakukan tiga kali ke daerah yang berbeda,” kata Murdoko, Selasa.
Pada setiap kunjungan kerja atau studi banding setiap anggota DPRD provinsi uang saku Rp 1,4 juta per hari. Kunjungan kerja biasanya dilakukan minimal tiga hari.
Raperda Perlindungan terhadap Pasar Tradisional merupakan inisiatif dari Komisi B DPRD Jateng. Yenni Sudiono berpendapat saat mengajukannya Komisi B terlalu bersemangat sehingga tidak melakukan kajian terhadap peratuaran yang lebih tinggi.
Lie 13 Jul, 2011--
Source: http://berita24.net/nasional-%c2%bb-anggaran-telanjur-habis-raperda-batal/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar