JAKARTA: Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya menyambut baik rumusan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang memberi penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, hal tersebut sudah sejalan dengan usulan Bawaslu kepada pemerintah dan DPR. Kami sambut baik bahwa Bawaslu diperkuat. Kami waktu itu usulkan dua hal kepada pemerintah dan DPR, yaitu penguatan kelembagaan dan penguatan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, baik sebelum penyelenggaraan maupun setelahnya. Jadi itu sudah sejalan dengan Bawaslu, katanya via telpon kepada Media Indonesia, Rabu (13/7).
Menurut dia, kewenangan itu tentu untuk mengurangi sekurang-kurangnya pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Selama ini, kata dia, Bawaslu tidak punya kewenangan mengeksekusi. Jadi kita sangat terbatas kewenangannya. Sebatas memberi rekomendasi saja. Kalau bisa eksekusi kan bagus. Kita tidak maulah terjadi lagi mafia-mafia pemilu seperti yang terjadi sekarang ini, tandas dia. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Panja Mafia Pemilu sudah Terima 26 Pengaduan
- Demokrat Dinilai Cari-Cari Alasan
- “Peretas” Sempat Usik Data Pengumuman Penerimaan Siswa Baru
- Gubernur Sulbar Idola Pemberantasan Korupsi
- HUT Ke-18 Dompet Dhuafa Gelar “A Big Love to Share”
+ Arsip Berita Indonesia - Syukur, Kewenangan Bawaslu Bertambah.
--
Source: http://arsipberita.com/show/syukur-kewenangan-bawaslu-bertambah-266932.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar