8.03.2011

Ketua MK Mahfud MD Tolak Wacana Pembubaran KPK


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

0836201620X310 Ketua MK Mahfud MD Tolak Wacana Pembubaran KPK

Rabu, 03 Agustus 2011 04:49 WIB

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih merupakan lembaga terdepan di dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia, sehingga dia pun menolak gagasan pembubaran KPK seperti yang dilontarkan Ketua DPR RI Marzuki Alie dari Partai Demokrat.

“Saya pikir KPK itu masih lembaga paling kredibel,” ujar Mahfud saat ditemui usai acara buka puasa bersama di kantor Komisi Yudisial, Selasa (2/8) petang.

Menurut Mahfud, tudingan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tidak bisa dijadikan dasar pembubaran KPK. Ia memberi contoh pertemuan Nazaruddin dengan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja (kini pensiun) pada Januari 2010. Saat itu, Nazaruddin yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat masih menjadi anggota komisi III DPR yang merupakan mitra KPK. Selain itu, kata Mahfud, Nazaruddin belum tersangkut dengan kasus wisma atlet.

“Kalau tudingan Nazaruddin kepada beberapa kader Demokrat mungkin lebih banyak benarnya, tetapi kalau KPK lain soal,” ujar Mahfud. (SZ/OL-2)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Ketua MK Mahfud MD Tolak Wacana Pembubaran KPK.


mejiku 03 Aug, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/ketua-mk-mahfud-md-tolak-wacana-pembubaran-kpk-281637.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com