8.05.2011

Revisi UU MK Dilakukan dengan Kemarahan


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Akil Muchtar Revisi UU MK Dilakukan dengan Kemarahan

Jumat, 05 Agustus 2011 05:50 WIB

JAKARTA: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menuai kritik. Ini (revisi UU MK) dibuat dengan kemarahan, pasti isinya tidak benar. Kualitas legislasinya buruk, ujar juru bicara MK M Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Akil, ada beberapa pasal yang mengandung kekeliruan substansi teknik perundangan. Kekeliruan itu setidaknya menyalahi aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan.

Salah satunya, kata Akil, adalah Pasal 10 ayat (3) yang hanya mencantumkan frase ‘cukup jelas’. “Ini kan dari penjelasannya, dinaikkan jadi norma,” ujar Akil seraya menunjukkan salinan UU 8/2011.

Seharusnya, kata Akil, meski UU tersebut hanya aturan perubahan, bunyi pasal harus tetap dicantumkan dalam batang tubuh. Menurut Akil, tidak ada pasal yang hanya mencantumkan ‘cukup jelas’.

Contoh lain, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, adalah Pasal 15. Pasal tersebut mengandung kekeliruan dalam urutan pencantuman ayat. Pasal 15 Ayat (1) menjelaskan syarat bagi hakim konstitusi, sementara pada ayat (2) justru menjelaskan soal syarat calon hakim konstitusi. Lalu ayat (3) menjelaskan syarat kelengkapan administrasi calon hakim konstitusi.

Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakim. Urutannya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkan. Kalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan, ujarnya (OL-8)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Revisi UU MK Dilakukan dengan Kemarahan.


mejiku 05 Aug, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/revisi-uu-mk-dilakukan-dengan-kemarahan-283745.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com