JAKARTA: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menuai kritik. Ini (revisi UU MK) dibuat dengan kemarahan, pasti isinya tidak benar. Kualitas legislasinya buruk, ujar juru bicara MK M Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurut Akil, ada beberapa pasal yang mengandung kekeliruan substansi teknik perundangan. Kekeliruan itu setidaknya menyalahi aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan.
Salah satunya, kata Akil, adalah Pasal 10 ayat (3) yang hanya mencantumkan frase ‘cukup jelas’. “Ini kan dari penjelasannya, dinaikkan jadi norma,” ujar Akil seraya menunjukkan salinan UU 8/2011.
Seharusnya, kata Akil, meski UU tersebut hanya aturan perubahan, bunyi pasal harus tetap dicantumkan dalam batang tubuh. Menurut Akil, tidak ada pasal yang hanya mencantumkan ‘cukup jelas’.
Contoh lain, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, adalah Pasal 15. Pasal tersebut mengandung kekeliruan dalam urutan pencantuman ayat. Pasal 15 Ayat (1) menjelaskan syarat bagi hakim konstitusi, sementara pada ayat (2) justru menjelaskan soal syarat calon hakim konstitusi. Lalu ayat (3) menjelaskan syarat kelengkapan administrasi calon hakim konstitusi.
Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakim. Urutannya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkan. Kalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan, ujarnya (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Polri Keluhkan Biaya Berburu Nazaruddin
- KPU Papua Akan Menyurati Pengurus Gerindra
- BNP2TKI Ulurkan Tangan Beri Bantuan
- Nazaruddin Sulit Ditangkap, Polisi Butuh Lobi Khusus
- Siang ini 3 WNA korban kecelakaan heli diotopsi
+ Arsip Berita Indonesia - Revisi UU MK Dilakukan dengan Kemarahan.
--
Source: http://arsipberita.com/show/revisi-uu-mk-dilakukan-dengan-kemarahan-283745.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar