8.03.2011

Sahkan Tata Ruang Baru Jabodetabek


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
1228048620X310 Sahkan Tata Ruang Baru Jabodetabek KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Maket tata ruang Jakarta di Jakarta City Planning Gallery, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Kamis (23/6/2011). Galeri yang dilengkapi maket seluas 6 x 10,8 meter, berskala 1:750 tersebut berisikan berbagai informasi penyelenggaraan, produk, dan kebijakan tata ruang yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kesemrawutan pembangunan di kawasan Jabodetabek hanya bisa dihentikan dengan rencana tata ruang wilayah yang menyinergikan semua provinsi, kota, dan kabupaten. Dengan demikian, tak ada satu pihak pun yang bisa memanfaatkan atau mengatur rencana pembangunan sesuai dengan kehendak mereka.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang, dari tiga provinsi di Jabodetabekjur, hanya DKI Jakarta yang belum mengesahkan peraturan daerah (perda) RTRW (rencana tata ruang wilayah) 2010-2030. Provinsi Jawa Barat mengesahkan perdanya tahun 2010 dan Banten tahun ini.

Sementara dari 5 kota dan 4 kabupaten, baru Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang sudah memiliki perda RTRW. Draf perda RTRW 2010-2030 Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Cianjur sampai Agustus ini masih dalam tahap persetujuan di tingkat gubernur, Kementerian Pekerjaan Umum, atau Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menyatakan, memang sudah seharusnya ada percepatan pengesahan RTRW. "Jika sudah ditetapkan, landasan pembangunan lebih kuat, tetapi tetap ada ruang untuk perubahan. RTRW adalah rencana induk dan akan diturunkan lagi menjadi rencana detail tata ruang (RDTR). RDTR ini yang harus hati-hati dirinci betul agar tidak terjadi penyalahgunaan peruntukan lahan lagi," katanya.

Hingga pertengahan tahun 2011 ini, Rancangan Perda (Raperda) tentang RTRW DKI Jakarta 2010-2030 belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta. Padahal, raperda RTRW yang diserahkan ke DPRD sejak akhir 2010 telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum pada Maret lalu.(NEL/PIN/ARN/NDY)

Simak artikel selengkapnya di laporan utama Kompas cetak edisi Rabu (3/8/2011).

Sumber :
Kompas Cetak

Source: kompas megapolitan

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Sahkan Tata Ruang Baru Jabodetabek.


dewa 03 Aug, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/sahkan-tata-ruang-baru-jabodetabek-281668.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com