JAKARTA: Penerapan Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih terhambat kesiapan sosio-kultural birokrasi. Pasalnya, dinamika budaya stagnan pada bingkai klientalisme alias hubungan patron klien atasan-bawahan, atau guru dan murid.
Akses informasi bagi kebermanfaatan masyarakat luas pun diusulkan dilakukan melalui pendekatan sosial budaya, pembentukan badan di luar sistem yang memiliki akses ke pusat informasi, serta optimalisasi aspek legal.
“Masyarakat masih gagap dalam keterbukaan ini akibat kultur enggak siap. Karena hubungan hirarkis belum selesai,” ujar antropolog UI Miftahus Surur, dalam dialog ‘Implementasi UU KIP masih Abaikan Masyarakat Kelas Bawah’, di Jakarta, Kamis (11/8).
Budaya masyarakat yang terbawa dalam sistem birokrasi, sambungnya, berbentuk kebiasaan tolong-menolong yang berlaku dalam semua aspek, positif dan negatif. Hal itu terkait pula dengan relasi klientalisme yang kental di masyarakat. Sehingga, informasi lebih dimiliki oleh lingkaran relasi tertentu saja. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Aroma Kolusi Berhembus Jelang Pemilihan Pimpinan KPK
- Negara tidak Berbuat Apa-Apa?
- Benny tidak Mau lagi Bicara soal Pertemuan Nazaruddin-Chandra Hamzah
- Peran Pers Penting bagi Penegakan Hukum
- Demokrat Jamin tidak Lindungi Kader yang Terlibat
+ Arsip Berita Indonesia - Budaya Ewuh Pakewuh Hambat Transparansi Informasi.
--
Source: http://arsipberita.com/show/budaya-ewuh-pakewuh-hambat-transparansi-informasi-289090.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar