JAKARTA: Sanksi nonpalu yang diberikan kepada tiga hakim yang mengadili mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai tidak cukup. Komisi Yudisial (KY) harus mengajukan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Mahkamah Agung (MA), untuk mengusut kasus itu lebih lanjut.
KY bisa meminta hadirnya MKH, jadi supaya clear karena pelanggaran kode etik tidak bisa dianggap remeh. Penting untuk mendalami kemungkinan pelanggaran lainnya, tegas anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil ketika dihubungi, Kamis (11/8).
Kode etik, menurut Nasir, merupakan mahkota moral para hakim. Pelanggaran itu berbahaya ketimbang pelanggaran lainnya. Apalagi, kasus yang ditangani merupakan kasus besar. Pelanggaran kode etik adalah awal dari pelanggaran lain. Tidak menutup kemungkinan berefek ke hal-hal lain, tuturnya.
Ia mengingatkan MA untuk ikut bertindak aktif menindaklanjuti temuan KY tersebut. MA harus mengantisipasi dengan mendalami para hakim tadi, jangan-jangan ada pelanggaran lainnya. Jangan sampai dugaan ini adalah awal pelanggaran yang baru terbukti di kemudian hari, tukasnya. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Ditemukan Brankas Harta Karun Uang Zaman Jepang
- Budaya Ewuh Pakewuh Hambat Transparansi Informasi
- Aroma Kolusi Berhembus Jelang Pemilihan Pimpinan KPK
- Negara tidak Berbuat Apa-Apa?
- Benny tidak Mau lagi Bicara soal Pertemuan Nazaruddin-Chandra Hamzah
+ Arsip Berita Indonesia - Hakim Antasari tidak Cukup hanya Diganjar Sanksi Nonpalu.
--
Source: http://arsipberita.com/show/hakim-antasari-tidak-cukup-hanya-diganjar-sanksi-nonpalu-289099.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar