JAKARTA: Mantan Ketua Panja RUU Mahkamah Konstitusi (MK) Dimyati Natakusumah, menilai UU MK nomor 28 tahun 2011 yang sudah disahkan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.
Namun dirinya tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh UU tersebut sehingga mengajukan judicial revieW ke MK. Hemat saya, UU MK tidak bertentangan dengan konstitusi, terangnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/8).
Menurutnya, pasal yang menjadi pokok keberatan pihak penggugat yakni soal majelis kehormatan hakim (MKH). Pasal tersebut, jelas Dimyati, sesungguhnya tidak berpotensi mengerdilkan independensi MK. Hakim MK memang perlu diawasi dari sisi kode etik oleh unsur ekseternal.
Kebetulan DPR hanya menentukan dua institusi yang menjadi anggota MKH yakni dari unsur DPR dan pemerintah. Namun itu tidak berarti pemerintah dan DPR akan mengintervensi keputusan MK. Sebetulnya sama sekali tidak mengecilkan KPK, terangnya.
Menurutnya, dua unsur itu pun sudah tergambar jelas saat hakim konstitusi terpilih. Dari sembilan hakim, tiga berasal dari unsur pemerintah, tiga dari unsur DPR, dan sisanya dari unsur yudikatif.
Pemilihan unsur DPR dan pemerintah dalam MKH tersebut penting agar MK tidak menjadi institusi yang hanya melindungi korpsnya saat terjadi pelanggaran kode etik. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- SBY Pernah Nasihati Marzuki Alie
- Kejaksaan Ulurkan Tangan Bantu KPK
- Awasi Proses Seleksi Calon Hakim Agung
- Biden Yakin Kesepakatan Utang Disetujui
- Ramadan di Pakistan Dimulai Selasa
+ Arsip Berita Indonesia - DPR Yakin UU MK tidak Bertentangan dengan Konstitusi.
--
Source: http://arsipberita.com/show/dpr-yakin-uu-mk-tidak-bertentangan-dengan-konstitusi-280588.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar