JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR. Dalam rapat terakhir, disepakati posisi badan pengawas dalam BPJS ditempati oleh unsur profesional.
Melalui rilis yang diterima oleh Media Indonesia, Minggu (19/6), Biro Humas Kemenkeu menjelaskan bahwa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah membentuk dua organ, yakni organ pengawas dan organ pelaksana.
Dalam rapat panja tanggal 15 sampai dengan tanggal 17 Juni 2011 disepakati bahwa organ pengawas dinamakan Dewan Pengawas. Adapun nomenklatur untuk organ pelaksana belum ditentukan.
Dewan Pengawas seluruhnya terdiri dari orang-orang profesional. Beberapa anggota akan diusulkan dalam jumlah berimbang oleh unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah. Satu atau lebih anggota yang lain diusulkan dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi yang relevan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Dalam rilis tersebut, diterangkan juga ketentuan Dewan Pengawas, yakni Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, kemudian masa jabatan Dewan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Presiden Heran, Eksekusi Ruyati kok Diam-Diam
- Heran…Pembangunan Tol JOOR W2 Terganjal Perusahaan Properti
- Harga Rumput Laut Karimun Rp9000/Kg
- Pemegang Saham Nasional NNT Berpotensi Dikendalikan Asing
- Batasan Garis Kemiskinan Dipandang tidak Realistis
+ Arsip Berita Indonesia - Badan Pengawas dan Pelaksana Diisi Tenaga Profesional.
--
Source: http://arsipberita.com/show/badan-pengawas-dan-pelaksana-diisi-tenaga-profesional-249917.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar