6.24.2011

DPR Minta KPK Awasi Akuisisi Indosiar


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

dpr dalam DPR Minta KPK Awasi Akuisisi Indosiar

Jumat, 24 Juni 2011 23:45 WIB

JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR Muhammad Hatta mengingatkan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait akusisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

“Pasti kita akan tegur dan peringatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan soal akuisisi ini, dalam rapat kerja dengan DPR nanti,” kata Muhammad Hatta di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (24/6).

Menurut Hatta, UU Pasar Modal yang digunakan Bapepam-LK untuk akuisisi tersebut banyak kelemahan. Karena itu, DPR dalam masa sidang mendatang akan melakukan revisi UU itu. DPR, lanjutnya, tetap bersikap tidak mengizinkan akusisi tersebut.

Selain akan menegur dan meberikan peringatan, ucap Hatta, ia akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses akuisisi tersebut, karena diduga telah terjadi penyuapan terhadap pejabat negara.

Lebih lanjut ia mengatakan terkait dengan persoalan itu DPR berencana akan melakukan revisi terhadap dua UU terkait, yakni UU Perbankan dan UU Pasar Modal. “Ada dua UU yang akan direvisi, yakni UU Perbankan dan UU Pasar Modal. UU Pasar modal ini harus direvisi, karena tak sesuai dengan
perkembangan zaman, termasuk menjangkau industri penyiaran dan telekomunikasi,” jelasnya.

Komisi XI, kata Hatta, menilai kasus akuisisi Indosiar lebih terkait pada industri telekomunikasi dan informatika. Sehingga, lebih tepat menggunakan UU Penyiaran ketimbang UU Pasar Modal.

“UU Penyiaran bukan saja lex specialis, tetapi juga mengatur industri penyiaran. Kalau UU Pasar Modal kan hanya mengatur sebatas sharing stakeholder kepemilikan. Justru menggunakan UU Penyiaran itu, agar tak terjadi joint operation. Ini yang dikhawatirkan,” katanya.

Terkait akuisisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan opini hukum yang menyatakan akuisisi itu melanggar UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditandatangani oleh Presiden.

Akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah, sambungnya, telah mengkhianati roh UU Penyiaran yang sangat demokratis, dengan memberi ruang bagi keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content).

Sementara itu, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, UU Penyiaran secara mikro telah memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content). Itu artinya, UU Pasar Modal harus mengacu kepada UU Penyiaran yang mengatur industri penyiaran di Tanah Air. (Ant/OL-8)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - DPR Minta KPK Awasi Akuisisi Indosiar.


whitefox 25 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/dpr-minta-kpk-awasi-akuisisi-indosiar-254407.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com