JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 30 dan 34 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk memperjelas masa jabatan pimpinan lembaga independen itu.
“Soal ini menyangkut keanggotaan saja, keanggotaan pimpinan Pak Busyro bukan sebagai ketua (KPK),” jelas Ketua MK Moh Mahfud MD di ruang kerjanya Jakarta, Senin (20/6) sore.
Sedangkan, untuk siapa yang akan menjabat sebagai ketua KPK berikutnya, lanjut Mahfud, itu akan dipilih lagi oleh DPR. Mahfud pun menegaskan dengan amar putusan MK tersebut, DPR tinggal memilih empat pimpinan KPK lagi yang diusulkan oleh panitia seleksi.
Sebab, lanjut Mahfud, dengan putusan tersebut, Busyro Muqoddas tetap menjabat empat tahun sebagai salah satu pimpinan KPK hingga 2013. Sehingga untuk proses ke depan penggantian pimpinan KPK akan dilakukan bertahap.
Pergantian bertahap itu pun, kata Mahfud, akan dijalankan dalam tahapan proses pemilihan pimpinan KPK selanjutnya. “Jadi itu akan lebih bagus, kalau serentak (bagi) hukum itu bahaya. Jadi ada yang tinggal. Kayak di (penggantian hakim di) MK gini lho, jadi ada kesinambungan,” ujarnya.
Putusan atas perkara nomor 5/PUU-IX/2011, kata Mahfud, berdasarkan atas 18 butir pertimbangan yang dirundingkan dalam Rapat Permuyawaratan Hakim (RPH). Sedangkan, menanggapi tanggapan miring dari DPR atas putusan MK itu, Mahfud menyarankan anggota DPR membaca dulu putusannya. Putusan tersebut, kata Mahfud, bisa langsung diunggah di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id usai dibacakan dalam sidang pleno. (*/OL-11)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Golkar Berharap Setgab tidak Sepakati soal PT
- Pansel Pimpinan KPK Jamin tidak Ada Kriminalisasi
- Para Ketua Parpol Diminta Selesaikan Polemik Pasal Ambang Batas
- ICW : Putusan MK Menjadi Pondasi Sistem Pimpinan KPK
- Pengamat: Tekanan ICW Bentuk Arogansi
+ Arsip Berita Indonesia - Ketua MK: Putusan PUU KPK bukan untuk Tentukan Ketua.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ketua-mk-putusan-puu-kpk-bukan-untuk-tentukan-ketua-250745.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar