JAKARTA: Di tengah tarik ulur transaksi kewajiban divestasi 7% saham 2010 PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), komposisi saham perusahaan tambang tembaga tersebut justru tidak jelas. Berkurangnya bagian saham milik PT Pukuafu Indah (PTPI) dari 20% menjadi 17,8% diwarnai dengan bantahan dan klaim dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data dari PT NNT dan Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saham PT NNT saat ini dikuasai empat pihak. Sebanyak 56% dipegang Sumitomo dan NIL (Newmont Indonesia Limited) dan 24% dipegang PT Multi Daerah Bersaing (MDB), konsorsium PT Multicapital Indonesia, dan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) milik tiga pemda di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemilik lainnya adalah PT Pukuafu Indah, yang semula 20% berubah tinggal 17,8%. Sebanyak 2,2% saham milik Pukuafu telah berpindah ke pemilik baru, yakni PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Perpindahan 2,2% saham itu sendiri sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar.
Pasalnya, Pukuafu membantah habis-habisan telah menjual atau mengalihkan 2,2% sahamnya ke PT IMI. Sedangkan, PT NNT juga mengaku tidak terkait sama sekali dengan kehadiran IMI. Direktur Utama NNT Martiono Hadianto mengaku hanya hadir dalam penandatanganan dokumen pengalihan saham itu, sebagai saksi pada 25 Juni 2010 lalu. Sedangkan, dari pihak Pukuafu, dokumen tersebut ditandatangani oleh salah satu petingginya, yakni Rudy Merukh.
Saat ini, salah satu orang yang duduk sebagai Komisaris di PT IMI, adalah Kosim Gandataruna, mantan Dirjen Pertambangan di era Orde Baru.
Namun, pihak PT PI membantah telah melakukan penjualan saham tersebut kepada PT IMI. Pukuafu menduga klaim berdasarkan dokumen Akta Pemindahan hak atas Saham itu palsu. Pasalnya, hingga kini, Pukuafu tidak pernah melepaskan kepada pihak mana pun dan menerima pembayaran US$71.338.534 atas pelepasan saham tersebut.
Menurut Manager Humas PTPI, Alexander Yopi Susanto, pihaknya tidak pernah melakukan transaksi saham tersebut.
“Kami tidak pernah berhadapan dengn siapa pun dan dengan akta notaris manapun seperti yang dikatakan pihak lain. PTPI meminta pihak-pihak yang telah mengatakan bahwa PT PI telah melepaskan saham 2,2% itu membuktikan bahwa benar PT PI telah menandatangani perjanjian jual beli itu bersama IMI, di hadapan notaris mana, dan dana pembayaran saham itu ditransfer dari mana ke mana,” ujarnya, Minggu (12/6).
Pembuktian keabsahan dokumen akta pemindahan hak atas saham itu mesti memuat unsur dan fakta bahwa Pukuafu pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT IMI pada 25 Juni 2010 di hadapan notaris demi menandatangani dokumen yang diduga palsu itu.
Pasalnya, Pukuafu hingga kini sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak mengenal PT IMI, apalagi bersama Nusantara Suria Atmadja menandatangani dokumen tersebut.
Menurutnya, bila transaksi itu memang terjadi, justru sangat kontraproduktif terhadap tujuan PTPI yang selama ini mengupayakan semua pihak mengakui 31% saham divestasi itu telah menjadi hak PTPI. (Jaz/OL-11)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Masalah Pembangunan Infrastruktur bukan Dana, tapi Kemasannya
- Menkeu Dukung Direktur IMF dari Prancis
- Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Dua BPJS
- Staf Presiden: Singapura Berminat Investasi di Sumatera
- Presiden Tawari Entitas Binis Kemitraan Saling Menguntungkan
+ Arsip Berita Indonesia - Komposisi Saham Newmont tidak Jelas.
--
Source: http://arsipberita.com/show/komposisi-saham-newmont-tidak-jelas-245088.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar