JAKARTA: Dua orang kurator yang menangani penjualan aset Hotel Podomoro dalam kasus pailit PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (23/6). Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Anzany B Latief, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tidak menyerahkan harta pailit PT SPI secara penuh sesuai dengan keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Harry Nahak membenarkan kurator Denny Azani dan Tafrizal Gewang diperiksa di Satuan Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Polda Metro Jaya atas laporan Arifin Tunggala ke Mabes Polri pada 20 Mei 2010, dengan nomor laporan LP/333/V/2010/ Bareskrim, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu pada awalnya ditangani Satuan Resesrse Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya. Namun Harry mengakui penyidikan dipindahkan ke Satuan Harda Bangtah agar tidak menimbulkan conflict of interest. Hal itu disebabkan salah seorang penyidik Renakta, Anang Susanto diduga terkait aliran dana hasil penjualan aset PT SPI.
Namun Harry mengatakan, penyidikan hanya terkait aset Podomoro. Sementara, belum ada penyidikan atas dugaan aliran dana hasil penjualan aset PT SPI ke rekening milik Anang Susanto. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- KBRI Brusel Selenggarakan Seleksi Masuk UI
- Prancis Menarik Pasukan dari Afghanistan
- Polri Keukeuh Nyatakan Kasus Nurpati belum Cukup Bukti
- Presiden Minta DPR tidak Kritik Berlebihan
- Diplomasi KBRI Arab Saudi tidak Maksimal untuk Selamatkan Ruyati
+ Arsip Berita Indonesia - Kurator Kasus Pailit SPI Diperiksa Polisi.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kurator-kasus-pailit-spi-diperiksa-polisi-253571.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar