PADANG: Pemerintah segera mengajukan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke DPR pada Juni atau Juli tahun ini. Pemerintah berketetapan membagi revisi UU Pemda tersebut menjadi tiga undang-undang, yakni UU tentang Pemda, UU tentang Pemilu Kada, dan UU tentang Desa.
“Salah satu poin yang kita usulkan ke DPR yakni pemilihan kepala daerah tidak lagi satu paket. Yang dipilih hanya kepala daerah, sementara wakil kepala daerah dari PNS,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika berceramah dalam rangka ulang tahun ke-60 Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Rabu (16/5).
Dasar pertimbangan usulan pemerintah tersebut, menurut Gamawan, pemilihan kepala daerah yang berpasangan dengan wakil kepala daerah sering menimbulkan hubungan disharmoni. “Hanya 22 pasangan kepala daerah (15%) yang kembali berlanjut ke periode kedua. Sementara, 85% lainnya kepala daerah akan bersaing dengan wakil kepala daerah di periode kedua,” jelasnya.
Menurut Gamawan, hal tersebut mempengaruhi soliditas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan adanya kelompok pendukung kepala daerah dan kelompok pendukung wakil kepala daerah.
“PNS menjadi terkotak-kotak. Yang sering ke tempat kepala daerah, disebut sebagai orang kepala daerah. Yang datang ke tempat wakil kepala daerah juga begitu. Padahal, semestinya PNS itu profesional dan tidak berpolitik,” katanya. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- 376 Rumah Rusak Akibat Gempa di Tapanuli Utara
- Mahfud MD Tegaskan Surat Palsu Lain hanya Sampah di MK
- KPK Intensifkan Lagi Pengawasan Rapat Banggar
- Rosa Juga Diperiksa untuk Kasus Pengadaan PLTS
- Posisi Tidur Bisa Membuat Bayi Lahir Mati
+ Arsip Berita Indonesia - Pemerintah Usulkan Wakil Kepala Daerah dari PNS.
--
Source: http://arsipberita.com/show/pemerintah-usulkan-wakil-kepala-daerah-dari-pns-247689.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar