6.20.2011

Perseorangan Wajib Didukung 82.000 Orang


164738p Perseorangan Wajib Didukung 82.000 Orang
ilustrasi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dari jalur perseorang, harus menyerahkan bukti dukungan dari sedikitnya 82.000 orang. Bukti dukungan harus diserahkan September 2011 kepada KPU Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Djamilah Mahari, di Pangkal Pinang, Senin (20/6/2011), mengatakan, calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan setara 6,5 persen dari jumlah penduduk. Sementara ini terdata 1,27 juta penduduk di Babel. Jumlah dukungan diperkirakan minimal 82.000 orang yang sudah memiliki hak pilih.

"Pendukung harus tersebar di minimal empat kabupaten/kota atau 50 persen dari tujuh kabupaten/kota di Babel," ujarnya.

KPU masih menunggu data resmi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Biro Pemerintahan Pemprov Babel. Berdasarkan data itu, akan ditetapkan jumlah pasti dari dukungan minimal yang harus dimiliki bakal calon perseorangan.

Anggota KPU Babel, Syawaluddin, menambahkan, bukti dukungan harus dikelompokkan sesuai dengan desa/kelurahan domisili pendukung. Setiap pendukung harus menyerahkan salinan KTP. Untuk bukti dukungan berupa salinan KTP dan formulir, setiap bakal calon butuh paling tidak Rp 20 juta.

"Itu untuk pengadaan formulir bukti dukungan, materai, dan fotokopi KTP pendukung," kata Syawaluddin.

Seluruh bukti itu akan diverifikasi KPU mulai akhir September hingga pertengahan Oktober. Jika lolos, bakal calon bisa mendaftar sebagai calon peserta mulai akhir Oktober 2011. "Mereka yang menyerahkan bukti dukungan belum tentu jadi peserta kalau tidak lolos verifikasi," ujarnya.  

 

Jalur partai

Menurut Djamilah, seluruh partai politik (parpol) diharapkan menyerahkan susunan kepengurusan terbaru di tingkat provinsi. Susunan itu harus disahkan dewan pengurus pusat partai. Susunan itu harus kami terima akhir Juni 2011.

"Susunan itu akan menjadi acuan menetapkan bakal calon gubernur dari jalur partai. Kami akan memeriksa apakah pengurus yang mendukung bakal calon itu sah atau tidak," ujar Djamilah.

Ia menyebutkan, anggaran pemilihan untuk satu putaran disiapkan Rp 47 miliar. Sampai saat ini, Pemprov Bangka Belitung baru mengalokasikan Rp 25 miliar pada APBD 2011. Sisanya akan dialokasi dari APBD 2012. Tetapi, nanti dalam nota kesepahaman KPU dan pemprov, KPU akan meminta jaminan ketersediaan dana untuk dua putaran. Itu untuk jaga-jaga kalau pemilihan berlangsung dua putaran.

Pemilihan putaran pertama akan digelar 23 Februari 2012 atau dua bulan sebelum masa jabatan Gubernur Bangka Belitung, Eko Maulana Ali, habis pada 25 April 2012.

"Jarak dua bulan itu untuk jaga-jaga jika ada gugatan hasil pemungutan suara dan harus ada pemungutan suara ulang. Sebagai penyelenggara, kami harus memperhitungkan hal itu," tuturnya. 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

 Perseorangan Wajib Didukung 82.000 Orang

Source: kompas regional

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Perseorangan Wajib Didukung 82.000 Orang.


naomi 21 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/perseorangan-wajib-didukung-82000-orang-250729.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com