JAKARTA: Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saldi Isra menegaskan hanya akan mengirimkan delapan nama calon ke DPR.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jabatan ketua KPK Busyro Muqoddas berlaku hinga empat tahun. Menurut Saldi, aksi lempar wacana dari Komisi III DPR yang membidangi hukum, tidak mempengaruhi hasil keputusan pansel KPK.
“Kalau mereka tidak setuju bisa saja, tetapi hukum harus dipatuhi. Yang disebut kawan-kawan DPR itu wacana, boleh-boleh saja,” ujar Saldi kepada Media Indonesia, Kamis (23/6) malam.
Menurut Saldi yang juga pakar hukum tata negara Universitas Andalas, anggota Pansel KPK yang berjumlah 13 orang sudah sampai pada keputusan soal delapan nama calon. Ia menekankan suara anggota pansel KPK yang berjumlah 13 orang sudah bulat mengenai jumlah calon yang diajukan. “Sudah diputuskan!” tegasnya.
Seperti diketahui, MK menetapkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun sekaligus menganulir penetapan DPR RI. Penetapan DPR sebelumnya menyebut masa jabatan Busyro berlaku satu tahun karena mengisi sisa masa jabatan Antasari Azhar, ketua KPK sebelumnya. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Mualaf Karimun Adu Kemampuan Baca Al Quran
- NATO: Perkembangan di Afghanistan Izinkan Penarikan
- BNP2TKI – Jatim Tandatangani Kesepakatan Layanan TKI “online”
- Revitalisasi Nilai Pancasila Jangan Cuma Wacana
- Kurator Kasus Pailit SPI Diperiksa Polisi
+ Arsip Berita Indonesia - Suara Pansel KPK sudah Bulat.
--
Source: http://arsipberita.com/show/suara-pansel-kpk-sudah-bulat-253584.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar