JAKARTA: Meningkatnya jumlah impor tembakau dan rokok ke Indonesia menyebabkan industri tembakau lokal terseok-seok. Hal itu dipacu karena tidak adanya pembatasan atau regulasi yang tegas dari pemerintah guna melindungi industri tembakau dan produsen rokok dalam negeri.
“Meskipun Indonesia tidak meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), namun dengan menaikkan bea cukai rokok hingga 30%-40%, pemerintah terkesan dengan jelas mengadopsi aturan-aturan dari FCTC,” ujar Salamudin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dalam diskusi yang diadakan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) di Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam diskusi yang mengusung tema Posisi Indonesia di mata ekonomi global, Daeng menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan cukai rokok, otomatis akan mematikan usaha kecil menengah dan memberikan celah kepada pengusaha besar untuk melakukan ekspansi pasar.
Menurut data Bank Indonesia tahun 2011, Indonesia mengimpor 29.579 ton tembakau di tahun 2003, kemudian meningkat menjadi 35.171 ton di tahun 2004 dan terus bertambah menjadi 48.142 ton di tahun 2005. Sementara saat ini, impor rokok ke Indonesia mencapai 520.000 ton per tahun.
Lebih lanjut lagi data Bank Indonesia pada tahun 2010 menyatakan, impor tembakau ke Indonesia menembus hingga 186 ribu ton. Hal itu membuktikan bahwa impor tembakau dan rokok ke Indonesia terus mengalami peningkatan sejak Free Trade Agreement (FTA) ASEANChina yang ditandatangani pada tahun 2005.
Tergerusnya industri tembakau dan rokok nasional di era globalisasi ini jelas disebabkan karena serbuan barang (tembakau dan rokok) impor yang tak terkendali.
“Indonesia tidak dapat meletakkan kepentingan nasional dengan baik dalam mengadopsi aturan FCTC. Sementara itu, kita tahu bahwa negara-negara maju dan berkembang lainnya membuat sesuatu strategi dimana aturan FCTC diadopsi, namun tetap menaruh kepentingan negara untuk melindungi industri nasional mereka,” tegas Daeng.
Sebagaimana diketahui, dalam melindungi industri tembakau dan rokok dalam negerinya, Amerika membuat aturan sendiri soal impor. Salah satunya dengan membuat kebijakan non tarif (non tariff barier) yang menghalangi masuknya produk-produk asing ke Amerika termasuk produk Indonesia Hal ini dilakukan sebagai strategi untuk memenangkan kompetisi perdagangan.
Sementara itu China sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi FCTC sudah memperbesar skala produksi usaha-usaha lokal mereka dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan kecil menjadi perusahaan besar. Dengan demikian China membentuk suatu kesatuan produksi yang besar dan tumbuh menjadi penghasil tembakau yang kuat dan mampu menyediakan 35% produksi tembakau dari keseluruhan tembakau dunia. (*/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Penyerapan Pupuk Bersubsidi Minim
- Angka Garis Kemiskinan Lebih Pas Gunakan Pendekatan Lokal
- Kriteria Kemiskinan di Indonesia tidak Rasional
- Dana Talangan, Kiat Tepat Naikkan Kesejahteraan Petani Tebu Lokal
- Amerika pilih Indonesia gantikan China sebagai pemasok sepatu
+ Arsip Berita Indonesia - Tembakau dan Rokok Impor Gerus Produk Lokal.
--
Source: http://arsipberita.com/show/tembakau-dan-rokok-impor-gerus-produk-lokal-248249.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar