JAKARTAMICOM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menolak nota keberatan yang diajukan oleh Robertus Santonius terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gayus Tambunan atas keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Hal ini terungkap dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor.
“Menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Menurut majelis hakim keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa sudah menyangkut pada materi perkara, sehingga menurut majelis hakim perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.Terkait hal ini ketua majelis hakim Tjokorda juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang hendak diperiksa.
Sementara itu seusai persidangan, kuasa hukum Robertus, Mario Bernado mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menerima putusan tersebut. Mario menjelaskan mau tidak mau apa yang menjadi keputusan mejelis akan dilaksanakannya karena persidangan akan tetap dilanjutkan.
Meski demikian, Mario beranggapan pemberian uang sebesar Rp925 juta yang dilakukan kliennya kepada pegawai golongan III A Ditjen pajak, Gayus Halomoan Tambunan tidak terkait dengan putusan Pengadilan Pajak seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Ia beranggapan Gayus tidak punya kewenangan itu mempengaruhi putusan keberatan pajak yang diajukannya atas PT Metropolitan Retailmart.
“Saya yakin dalam memutus perkara pajak PT Metropoltan, Gayus tak punya wewenang apapun. Itu wewenang majelis hakim pengadilan pajak,” cetusnya.
Seperti diketahui, Roberto telah didakwa memberikan uang sebesar Rp 925 juta dalam dua kali penyetoran di rekening Gayus di bank BCA . Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Atas perbuatan tersebut ia disangkakan melanggar dakwaam primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan dan dakwaan sekunder pasal 13 UU Tipikor. (*/X-12)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Keputusan Jumlah PNS di Tangan Kemen-PAN
- Intelijen Tidak Harus Menangkap
- Philip Morris Menggugat Pemerintah Australia
- Anak Muda Kazakstan Tahu Soekarno
- Gugatan Yusril Tidak Punya Landasan
+ Arsip Berita Indonesia - Hakim Tolak Keberatan Robertus Santonius.
--
Source: http://arsipberita.com/show/hakim-tolak-keberatan-robertus-santonius-256068.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar