MALANG: Ketua DPR Marzuki Alie mendukung kasus yang melibatkan petinggi Partai Demokrat Andi Nurpati tentang dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tahun 2009 agar dibuka di panitia kerja Komisi II DPR.
“Panja tidak ada masalah, silahkan. Komisi II akan membuat panja, bila itu dibutuhkan untuk membuka masalah ke publik,” tegas Marzuki Alie kepada wartawan di Universitas Brawijaya (Unibraw), Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan Komisi II DPR dipersilahkan membuka kasus itu, sebab sekarang ini seolah-olah Partai Demokrat terlibat. “Padahal itu masalah individu Andi Nurpati. Silahkan saja dibuka,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan bahwa terbentuknya panja sudah mendapatkan respon dari masyarakat. “Banyak yang merespon untuk memberikan masukan. Ini mulai terbongkar sehingga nanti bisa verifikasi tuduhan surat palsu dan sebagainya,” tegas Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo itu menjawab pertanyaan Media Indonesia di Unibraw Malang.
Ia menjelaskan PDIP pernah menggugat hasil Pilpres 2009 tapi akhirnya kalah di MK. Sekarang ada angin segar setelah dibentuknya panja kasus Andi Nurpati. “Banyak orang yang sadar dengan membuka kasus itu, dan justru yang membuka MK sendiri.” ujarnya.
Ia menegaskan pembentukan panja sangat penting karena laporan MK ke polisi belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Sebab polisi belum banyak bergerak dalam menangani kasus tersebut. “Penegakan hukum di Indonesia pada titik nadir,” tegasnya.
Sedangkan pertimbangan tidak memanggil Kapolri terkait kasus itu karena Komisi II DPR ingin mengungkap kasus secara tuntas. Pasalnya kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga melibatkan anggota KPU tersebut tidak hanya satu. Informasinya bahkan ada 11 kasus. “Dari konteks kasus pemalsuan dokumen ini, di panja tidak menutup kemungkinan berkembang kasus lain,” tukasnya.
Kasus yang melibatkan Andi Nurpati ini dugaan pemalsuan surat MK pada bulan Agustus 2009. Saat itu KPU mengirimkan surat ke MK untuk menanyakan kursi dari daerah pemilihan Sulsel antara Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariyani Habie dari Gerindra pada 14 Agustus 2010.
MK menjawab melalui surat nomor 112/PAN MK/2009 bahwa kursi jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi KPU tetap memutuskan bahwa kursi diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Putusan itu didasarkan pada surat jawaban dari MK tertanggal 14 Agustus.
Setelah MK mengecek kebenaran surat itu, akhirnya memutuskan bahwa surat tertanggal 14 Agustus yang digunakan KPU adalah surat palsu. (BN/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Antasari Terkejut Didatangi Komisi Yudisial
- Wiranto: Dewi Yasin Limpo tidak Diuntungkan Andi Nurpati
- ICW Dinilai Tidak Paham Kasus Sisminbakum
- Putra Gaddafi Serukan Pemilu di Libya
- Pelantikan Toisutta di PT Pindad tidak Langgar Aturan
+ Arsip Berita Indonesia - Ketua DPR Dukung Panja Ungkap Kasus Andi Nurpati.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ketua-dpr-dukung-panja-ungkap-kasus-andi-nurpati-248241.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar