Ia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi karena berdasarkan kesaksian ketua panitia lelang alkes, Henni Setiawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan keterlibatan Ical.
Orang nomor satu di Partai Golkar itu melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara untuk melakukan pengadaan alkes saat masih menjabat Menko Kesra pada 2006.
Jusuf mengemukakan bahwa pengadaan alkes untuk mengatasi wabah flu burung itu juga melibatkan Sesmenko Kesra, Soetedjo Yuwono.
Soetedjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam sidang tersebut, Henni Setiawati, yang memberikan kesaksikan mengungkapkan adanya memo dari Ical untuk menunjuk langsung PT Bersaudara.
Penunjukan langsung itu dianggap melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Jusuf meminta KPK proaktif menindaklanjuti keterangan saksi di Pengaditan Tipikor itu. “Biasanya jika terjadi korupsi di sebuah departemen, selalu yang dikorbankan adalah bawahan,” kata mantan Direktur Blora Center yang mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden pada 2004 itu.
Terkait, GBN, dia menjelaskan bahwa gerakan itu untuk menumbuhkan mental spiritual masyarakat agar selalu cinta Tanah Air.
“GBN akan membantu KPK dan instansi penegak hukum lainnya dalam mendorong transparansi pengelolaan negara yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” katanya.(*)
(T.M038/E011)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Mendiknas: Sekolah Tolak Hormat Bendera Tidak Ditutup
- Menlu Iran: AS Pelanggar Tebbesar NPT
- Hasyim Muzadi: Akhiri Politik Pencitraan
- Pencalonan Sutarman sebagai Kabareskrim Dipertanyakan
- Perencanaan Anggaran di Banggar Ikuti Kepentingan Politik
+ Arsip Berita Indonesia - Lira Desak KPK Periksa Ical Terkait Alkes.
--
Source: http://arsipberita.com/show/lira-desak-kpk-periksa-ical-terkait-alkes-245096.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar