Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Susandi alias Aan terkait kasus tudingan kepemilikan satu butir ektasi. Aan sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
19 Jun, 2011
enclosure: image/jpg
--
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/15fd4733/l/0L0Sdetiknews0N0Cread0C20A110C0A60C180C2331410C16631690C10A0Cma0Ekabulkan0Epermohonan0Ekasasi0Eaan/story01.htm
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar