6.22.2011

Panda Nababan Langsung Nyatakan Banding


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

suarademokrasi Panda Nababan Langsung Nyatakan Banding

“Masya Allah. Bukti saya tidak pernah diterima, betul-betul dizalimi saya,” kata Panda usai mendengarkan vonis hakim di , Rabu.

Majelis hakim Tipikor ini menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Panda mengatakan, tidak terima dengan putusan majelis hakim Tipikor yang menurut dia telah memanipulasi fakta persidangan. “Otomatis, kalau seperti ini orang akan mencari kebenaran. Saya akan banding,” katanya.

Ia juga mengkritik hakim tidak benar-benar memperhatikan kesaksian dalam persidangan dan memutuskan vonis hanya berdasarkan voting, tidak berdasarkan hasil persidangan. “Ini keputusan main voting, bukan putusan yang dilandasi kebenaran,” katanya.

Tidak sampai situ, Panda juga akan melaporkan hakim karir di Tipikor ini kepada Mahkamah Agung. Ia pun mengaku senang bahwa perwakilan Komisi Yudisial dapat hadir di persidangan dan melihat sendiri kondisi di Pengadilan Khusus Tipikor .

“Lebih aneh lagi dalam sidang pemeriksaan ada pertanyaan `Apa Panda terima?`. Dan tadi hakim mengulangi jawaban dari saksi ketika itu mengatakan `Panda terlibat soal peredaran`, peredaran apa tidak dijelaskan, apa narkoba atau apa,” katanya.

Atas putusan dan sikap hakim tersebut Panda mengharapkan ke depan akan ada perubahan dalam Pengadilan Tipikor dan harus memperhatikan hak asasi seseorang.

Panda Nababan bersama terdakwa lainnya dari PDI Perjuangan yang divonis bersalah menerima suap atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, yakni Angelina Andaris Patirasina, Mohammd Iqbal, dan Budiningsih.

Majelis hakim Tipikor ini menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)
(T.V002/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Source: AntaraNews.com – Peristiwa

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Panda Nababan Langsung Nyatakan Banding.


whitefox 22 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/panda-nababan-langsung-nyatakan-banding-252613.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com