PADANG, KOMPAS.com - Pengungsi korban bencana tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar pada 25 Oktober 2010 lalu mulai meninggalkan lokasi permukiman hunian sementara.
Salah seorang warga di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Herman Saogo mengatakan kini lokasi hunian sementara di Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan nyaris kosong.
Mereka kembali ke rumah-rumah lama dan lokasi lahan kebun yang dulu. Soalnya di lokasi hunian sementara tidak ada lagi yang bisa dikerjakan, kata Herman saat dihubungi dari Kota Padang.
Sebelumnya, setelah gelombang tsunami menyapu sebagian wilayah Pulau pagai Utara, Pulau Pagai Selatan, dan Pulau Sipora di Kepulauan Mentawai, penduduk yang tinggal di kawasan berbahaya pada pesisir pantai dipindahkan oleh pemerintah ke lokasi hunian sementara.
Lokasi hunian sementara yang tersebar pada sejumlah titik berada jauh dari lokasi permukiman semula dan lahan kebun warga yang berada pada zona merah tsunami.
Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berada di Kota Padang sehari sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah itu termasuk pelanggaran hak eko nomi, sosial, dan budaya masyarakat yang menjadi dimensi HAM.
Ia menambahkan, selain di Kabupaten Kepulauan Mentawai, penanganan bencana lain yang tidak sesuai dengan konsep HAM terjadi pada masyarakat korban bencana letusan Gunung Merapi di Kecamatan Cangkringan, Sleman, Yogyakarta.
Penduduk di Cangkringan dipaksa turun ke (pusat) Kabupaten Sleman karena Cangkringan yang mau dijadikan cagar alam. "Sementara mereka masyarakat dengan budaya pegunungan, dan tidak bisa dipaksa turun begitu saja," kata Yosep.
Source: kompas regional
Berita Lain:- 60.000 Ha Lahan Akan Dialihfungsikan
- Daerah Harus Terus Upayakan Kemandirian
- Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis
- Bayi Kembar Empat Lahir Normal
- 1.509 Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim
+ Arsip Berita Indonesia - Pengungsi Mentawai Tinggalkan Huntara.
--
Source: http://arsipberita.com/show/pengungsi-mentawai-tinggalkan-huntara-254386.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar