PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya menjadikan Mhd (36), Sbn (32 ), dan Jy (42) sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Barang bukti yang disita yakni 154 jeriken berisi premium dengan berat total sekitar 5.400 liter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangkaraya, Ajun Komisaris Polisi Yusfandi Usman di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/6/2011) mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil penggerebekan di rumah Mhd, Jalan Ka puas, Palangkaraya, Kamis (16/6/2011).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 dengan melibatkan lebih dari 15 polisi. Rumah Mhd digunakan untuk menampung premium. Bersama Mhd, ikut ditangkap Sbn dan Jy sebagai p enyetor BBM. Premium dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
Setelah disetor, premium disalurkan ke berbagai daerah yang jauh dari Palangkaraya antara lain di Kabupaten Murung Raya, Gunung Mas, dan Pulang Pisau. Setiap jeriken yang berisi 35 liter premium dibeli seharga Rp 191.000 dan dijual kembali seharga Rp 210.000.
"Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat. Mereka kerap melihat mobil-mobil datang silih berganti untuk menyetor premium," tutur Yusfandi.
Jeriken yang disita diletakkan di memanjang di bagian dapur. Kini, jeriken-jeriken itu ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palangkaraya. "Dititipkan di sana karena kalau dibiarkan begitu saja khawatir bisa menimbulkan ancaman kebakaran," kata Yusfandi.
Para tersangka dapat dikenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, mereka tidak ditahan karena ancaman pidana kurang dari lima tahun. Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Wajib lapor dilakukan sampai kasus mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya. "Kapan dilimpahkan, belum tahu pasti karena akan meminta pendapat ahli dulu," kata Yusfandi.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Ka lteng Lukas Tingkes meminta agar para penimbun BBM ditindak tegas. Krisis BBM merupakan masalah yang harus segera diantisipasi karena langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Persoalan itu membuat kegiatan masyarakat sehari-hari terganggu.
"Bayangkan, kalau mau membeli BBM di SPBU harus melewati antrean yang sangat panjang dan menghabiskan waktu lama hingga berjam-jam," katanya.
Kendala itu membuat masyarakat amat tidak produktif karena mesti menghabiskan waktunya di SPBU sementara mereka seharusnya bisa bekerja.
Source: kompas regional
Berita Lain:- Perseorangan Wajib Didukung 82.000 Orang
- Nilai Rata-Rata SD Perlu Ditingkatkan
- Parkir Seenaknya Mobil Pengacara Diderek
- Peternak Tambah Jumlah Populasi Kerbau
- BBM Sulit Diperoleh di Madiun
+ Arsip Berita Indonesia - Polresta Tangkap 3 Tersangka Penimbun.
--
Source: http://arsipberita.com/show/polresta-tangkap-3-tersangka-penimbun-250730.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar