6.21.2011

Teroris Cibiru Diganjar 6 Tahun Penjara


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

20110621 073329 2 Teroris Cibiru Diganjar 6 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juni 2011 22:59 WIB

JAKARTA: Setelah sempat mengalami penundaan, Selasa (21/6) siang tiga terdakwa teroris Cibiru, Helmy Purwandani alias Hamzah, Muhammad Iqbal alias Kiki, Kurnia Widodo alias Bobi, menjalani sidang putusan vonis di PN Jakarta Barat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Moestofa, mereka diputuskan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Suroyo.

Para terdakwa teroris ini telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah membahayakan keamanan negara dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan dan belum pernah dihukum.

Awal Agustus 2010, pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri membekuk lima orang yang diduga terkait jaringan teroris. Dua pria ditangkap di Kampung Sukaluyu, Kecamatan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Tiga lainnya ditangkap di Cibogo, Kelurahan Dangdeur, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selang dua hari berikutnya, Densus 88 menangkap Abu Bakar Ba’asyir di Banjar Patroman, Jawa Barat, yang pada Kamis (16/6) kemarin telah divonis 15 tahun penjara.

Dari lima terdakwa, dua orang lainnya, yakni Fahrul Rozy Tanjung alias Bayu dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan Abdul Ghofur alias Budi Hariyanto diganjar 5 tahun 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Kelima terdakwa membuat peledak dan mencoba meledakkannya di Gunung Kareumbi, Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengaku kegiatan itu hanya untuk latihan jika kelak berjihad. Selain itu, mereka hanya ingin mengetahui cara membuat dan meledakkan bom, tanpa ada rencana melakukan teror.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Achmad Michdan dari tim pengacara muslim yang membela kelima terdakwa, mengaku pihaknya akan memikirkan kembali putusan tersebut. Dari poin-poin yang disampaikan, ada keberatan mengenai istilah bahan peledak.

“Kami tidak sependapat dengan hal-hal yang terkait putusan bahan peledak. Karena secara ilmu pengetahuan itu juga masih sumir. Para ahli pun mengatakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai bahan peledak sebelum dicampurkan. Jadi barang bukti masih berupa bahan kimia,” tegas Michdan.

Di samping itu, Michdan mengungkapkan keberatannya atas tuduhan permufakatan jahat. Menurutnya, para terdakwa belajar merakit bom sebagai pria muslim yang ingin berjihad membela kaum muslim, tanpa ada maksud untuk melukai siapa pun. (*/OL-11)

Source: indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Teroris Cibiru Diganjar 6 Tahun Penjara.


mejiku 22 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/teroris-cibiru-diganjar-6-tahun-penjara-251649.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com