JAKARTA: Kasus pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan Andi Nurpati, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Setelah Mabes Polri melontarkan pernyataan akan segera menetapkan status tersangka dalam kasus ini, kali ini pernyataan senada diucapkan Ketua MK Mahfud MD.
Mahfud menyatakan dalam satu atau dua hari ke depan, hasil pengusutan polisi akan segera berbuah status penetapan status tersangka. “Mungkin dalam satu atau dua hari kedepan sudah ada tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/6).
Mahfud kembali mengungkapkan apresiasinya kepada kinerja polisi. Meski sempat dianggap mandul dan diterpa isu miring lain, namun tidak hal itu menyurutkan kinerja institusi penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
“Mereka membiarkan debat publik berlangsung, tapi diam-diam menyelidiki sampai ketemu tersangkanya. Saya apresiasi Polri,” tulis Mahfud dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia.
Menanggapi pernyataan Mahfud, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar enggan menanggapi lebih jauh. Menurut dia, penjelasan mengenai penetapkan nama bakal tersangka sudah diungkapkan oleh Kabareskrim.
“Saya kira seperti itu kalau Beliau (Kabareskrim) sudah mengatakan seperti itu (akan ada tersangka). Kita percayakan saja dengan pernyataan beliau,” ujar Boy.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam dekat. Namun ia emoh membeberkan nama-nama calon tersangka. “Dalam waktu dekat akan ada nama-nama tersangka sesui dengan peran masing-masing,” kata dia. (*/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Walkot: Di Chicago Evaluasi Pegawai, Pejabat Dilakukan “On-line”
- Kontras Rilis Laporan Soal Penyiksaan
- Nazaruddin Lecehkan Penegak Hukum Indonesia
- BNP2TKI : Sudan Butuh TKI Bidang Konstruksi
- Hasyim: Satgas Tak Cukup Kuat Bebaskan TKI
+ Arsip Berita Indonesia - Tersangka Kasus Pemalsuan Keputusan MK Segera Ditetapkan.
--
Source: http://arsipberita.com/show/tersangka-kasus-pemalsuan-keputusan-mk-segera-ditetapkan-254831.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar