8.10.2011

Beredar Luas Produk Elektronika Rekondisi Ilegal


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

broken mobile phonemktmais Beredar Luas Produk Elektronika Rekondisi Ilegal

Rabu, 10 Agustus 2011 05:57 WIB

MAKASSAR: Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melakukan sidak dan pengawasan ribuan produk elektronika rekondisi yang dikemas tanpa keterangan produk hasil rekondisi atau ilegal.

“Ini merupakan pengelabuan terhadap konsumen, karena produknya tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,” kata Mari disela-sela pengawasan produk pangan dan nonpangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/8).

Pada sidak yang dilakukan di gudang UD Rajawali di kawasan pergudangan Tamalanrea, Makassar ditemukan berbagai merek pesawat televisi rekondisi sebanyak 1.283 unit dan Speaker Active 386 unit yang tidak mencantumkan keterangan produk rekondisi.

Menurut Mari, dalam pengawasan suatu produk, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) tersebut tidak hanya memfokuskan pada parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga tentang kewajiban buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Hal itu diatur dalam Permendag 19M-DAG/PER/5/2009. Termasuk tindakan tersebut telah menyalahi Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengenai kegiatan pengawasan terpadu itu, dia mengatakan, telah dilakukan di empat kota di Indonesia yakni Semarang, Surabaya, Medan. dan Makassar.

“Makassar merupakan kota keempat dalam kegiatan pengawasan terpadu dan diharapkan ini secara rutin dilakukan sekali sebulan,” katanya.

Menurut dia, pentingnya pengawasan itu dilakukan karena barang yang beredar di pasar harus sesuai dengan parameter pengawasan dalam rangka Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L).

Berkaitan dengan hal tersebut, barang yang dilarang beredar di pasar antara lain senjata api dan bahan peledak, termasuk petasan.

Sedangkan barang yang diatur tata niaganya antara lain gula, beras, pupuk, minol dan prekursor. Sedang perdagangan barang yang dalam pengawasan antara lain pupuk, gula, dan pestisida. (Ant/OL-2)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Beredar Luas Produk Elektronika Rekondisi Ilegal.


dewa 10 Aug, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/beredar-luas-produk-elektronika-rekondisi-ilegal-287147.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com