6.24.2011

42 Kecamatan Tak Punya Sarana Pengaduan


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
1258379620X310 42 Kecamatan Tak Punya Sarana Pengaduan Inggried Dwi W Gedung Ombudsman RI

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 42 kecamatan di DKI Jakarta belum menyediakan sarana pengaduan untuk masyarakat sehingga fungsi layanan pengaduan tidak terlaksana. Sarana pengaduan ini terdiri dari kotak pengaduan, petugas pengelola pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan dan dokumentasi pengaduan.

"Ombudsman selaku pengawas penyelengaraan pelayanan publik telah melakukan kegiatan pengamatan terhadap penerapan standar pelayanan publik. Ada 42 Kecamatan DKI yang kami nilai," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana di Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Dalam pengamatan tersebut, Ombudsman menggunakan empat variabel penilaian yang menjadi indikator kerja. Empat variabel tersebut terdiri dari visi misi dan motto, kemudian sistem dan prosedur, selanjutnya sumber daya manusia dan terakhir adalah sarana dan prasarana.

Pengelompokan variabel penilaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7tahun 2010 tentang pedoman penilaian dan kinerja unit pelayanan pemerintahan.

Dari penelitian yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2010 hingga April 2010 berdasarkan empat indikator, ditemukan beberapa temuan. Di antaranya visi, misi dan motto yang tidak terpampang hampir di semua kecamatan di Jakarta sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa kerja para aparatur kecamatan.

Untuk alur sistem dan prosedur pelayanan, di beberapa Kecamatan di DKI masih bersifat sektoral untuk beberapa pelayanan tertentu saja dan tidak menyeluruh untuk semua jenis pelayanan dan belum terlaksana dengan baik.

"Untuk sumber daya manusia, kami melihat perilaku petugas dalam memberikan pelayanan yangmasih rendah dan belum profesional," ungkap Danang.

Sementara itu, untuk sarana dan prasana belum disediakan fasilitas untuk kelompok rentan, seperti orang cacat dan orangtua. Tentu saja yang terpenting belum tersedia layanan pengaduan di tiap Kecamatan itu.

Dari penilaian itu didapatkan, 10 kecamatan terburuk yaitu Kecamatan Koja, Pasar Minggu, Penjaringan, Sawah Besar, Kemayoran, Menteng, Cilincing, Tanjung Priok, Cakung dan Pademangan. Menurut Danang, untuk yang mendapatkan penilaian buruk harus diberikan edukasi yang serius.

"Jadi tidak akan kami tindak. Hanya saja kami berikan pembinaan. Jakarta kan barometer Indonesia. Kalau Jakarta saja seperti ini bagaimana yang lain," ujarnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

 42 Kecamatan Tak Punya Sarana Pengaduan

Source: kompas megapolitan

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - 42 Kecamatan Tak Punya Sarana Pengaduan.


dewa 25 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/42-kecamatan-tak-punya-sarana-pengaduan-254395.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com