6.24.2011

Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
3812832p Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi: Pekerja memberi lapisan dasar sebelum mengecat ulang gedung Balai Pemuda Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/5/2011). Gedung yang masuk dalam bangunan cagar budaya itu dibangun tahun 1907. Dulu gedung itu menjadi tempat berkumpul orang-orang Belanda yang dikenal nama De Simpangsche Societeit.

 

SOLO, KOMPAS.com – Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, ke Kepolisian Resor Kota Solo.

KPCBN menilai perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena memerintahkan pembongkaran bangunan bersejarah pabrik es Saripetojo I di Solo, untuk dibangun mal .  

 

Jumat siang (24/6/2011), empat pengurus KPCBN Solo memberikan berkas pelaporan di Sentra Pelayanan (SPK) Polres Solo.

 

Koordinator KPCBN Solo, Agus Arnawi, mengatakan, pabrik es Saripetojo I merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng surat inventarisasi situs Nomor 11-72/Ska/TB/64.  

 

Bangunan itu juga telah diusulkan BP3 Jateng ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal itu merujuk pada surat BP3 Jateng Nomor 1388/101SP/BP3/P-IV/2010. 

 

Secara terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, mengaku, pembongkaran itu telah sesuai prosedur. Pembongkaran itu mengacu pada dua surat keputusan Wali Kota Solo.  

 

Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 menyatakan pabrik itu termasuk 70 bangunan yang tidak masuk cagar budaya. Kemudian pada 23 April 2009, perusahaan daerah meminta lagi kejelasan status pabrik es.  

 

"Melalui Surat Keputusan Nomor 044/293/BSP/1V/2009, wali kota memastikan pabrik es Saripetojo I bukan bangunan cagar budaya," kata Sayuti.  

 

Untuk menjaga harmonisasi, Sayuti menambahkan, perusahaan daerah telah menghentikan pembongkaran sementara waktu. Kini tinggal menunggu hasil penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

 Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis

Source: kompas regional

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis.


dewa 25 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/direktur-citra-mandiri-dilaporkan-polis-254382.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com