SOLO, KOMPAS.com – Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, ke Kepolisian Resor Kota Solo.
KPCBN menilai perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena memerintahkan pembongkaran bangunan bersejarah pabrik es Saripetojo I di Solo, untuk dibangun mal .
Jumat siang (24/6/2011), empat pengurus KPCBN Solo memberikan berkas pelaporan di Sentra Pelayanan (SPK) Polres Solo.
Koordinator KPCBN Solo, Agus Arnawi, mengatakan, pabrik es Saripetojo I merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan surat inventarisasi situs Nomor 11-72/Ska/TB/64.
Bangunan itu juga telah diusulkan BP3 Jateng ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal itu merujuk pada surat BP3 Jateng Nomor 1388/101SP/BP3/P-IV/2010.
Secara terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, mengaku, pembongkaran itu telah sesuai prosedur. Pembongkaran itu mengacu pada dua surat keputusan Wali Kota Solo.
Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 menyatakan pabrik itu termasuk 70 bangunan yang tidak masuk cagar budaya. Kemudian pada 23 April 2009, perusahaan daerah meminta lagi kejelasan status pabrik es.
"Melalui Surat Keputusan Nomor 044/293/BSP/1V/2009, wali kota memastikan pabrik es Saripetojo I bukan bangunan cagar budaya," kata Sayuti.
Untuk menjaga harmonisasi, Sayuti menambahkan, perusahaan daerah telah menghentikan pembongkaran sementara waktu. Kini tinggal menunggu hasil penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Source: kompas regional
Berita Lain:- Daerah Harus Terus Upayakan Kemandirian
- Bayi Kembar Empat Lahir Normal
- 1.509 Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim
- Harga Gabah Capai Rp 3.200 Per Kg
- Petani Sambut Musim Tanam Kemarau
+ Arsip Berita Indonesia - Direktur Citra Mandiri Dilaporkan Polis.
--
Source: http://arsipberita.com/show/direktur-citra-mandiri-dilaporkan-polis-254382.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar