6.22.2011

Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
2013549p Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Sejumlah tenaga kerja (TKI) bermasalah dari Arab Saudi, turun dari Kapal Motor (KM) Labobar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan selama Januari-Juni 2011, pihaknya telah mengungkap 11 kasus perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) ilegal di wilayah Jabodetabek.

Perusahaan-perusahaan itu terbukti telah mengirimkan TKI bermasalah dengan memalsukan umur atau kemampuan.

"Sudah ada 11 kali di tahun ini.  Dari hasil penyelidikan, 11 PJTKI ini mengirim TKI yang bermasalah ke luar negeri," ujar Sutarman, Rabu (22/6/2011).

Dari kasus-kasus itu, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan sisanya masih dilakukan penyidikan.

Dalam pembongkaran kasus pengiriman TKI ilegal, Sutarman mempersiapkan tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Dari tim ini diketahui bahwa para pengusaha PJTKI ini sudah bertahun-tahun mengirim TKI ilegal.

"Ada yang 6 tahun, 8 tahun. Biasanya mereka ini sekongkol antara agen penyalur dengan sponsor untuk bawa calon TKI," ujarnya.

Pelaku pun kemudian memalsukan dokumen identitas diri calon TKI, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dengan paspor, meski umurnya masih belum mencukupi.

PT Duta Teguh Selaras di Jatiasih, Bekasi, bahkan mengirim TKI berusia belasan tahun. Selain itu, kemampuan para calon TKI juga tidak dibekali dengan baik.

Sutarman mengatakan, para pelaku pengirim TKI bermasalah dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara izin operasi PJTKI ini juga akan dikaji oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama BNP2TKI menggerebek tempat penampungan TKI bermasalah di Jalan Wibawa Mukti, Kampung Cakung, Nomor 4 RT 03/04, Kelurahan Jatisari, Jati Asih, Bekasi. Beberapa TKI ditemukan buta huruf, hamil, dan di bawah umur. Penggrebekan dilakukan pada Selasa (21/6/2011) lalu, setelah mendengar laporan masyarakat akan aktivitas tempat penampungan yang dikelola PT Duta Teguh Selaras tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 2 TKI buta huruf, 2 orang dalam keadaan hamil, 4 orang masih di bawah umur (16-18 tahun), 2 orang sakit.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni UM (pemilik), Alan, dan Wawan (sponsor).

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

 Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal

Source: kompas megapolitan

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal.


whitefox 23 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/polda-metro-usut-11-pjtki-ilegal-252636.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com