JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan selama Januari-Juni 2011, pihaknya telah mengungkap 11 kasus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal di wilayah Jabodetabek.
Perusahaan-perusahaan itu terbukti telah mengirimkan TKI bermasalah dengan memalsukan umur atau kemampuan.
"Sudah ada 11 kali di tahun ini. Dari hasil penyelidikan, 11 PJTKI ini mengirim TKI yang bermasalah ke luar negeri," ujar Sutarman, Rabu (22/6/2011).
Dari kasus-kasus itu, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan sisanya masih dilakukan penyidikan.
Dalam pembongkaran kasus pengiriman TKI ilegal, Sutarman mempersiapkan tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Dari tim ini diketahui bahwa para pengusaha PJTKI ini sudah bertahun-tahun mengirim TKI ilegal.
"Ada yang 6 tahun, 8 tahun. Biasanya mereka ini sekongkol antara agen penyalur dengan sponsor untuk bawa calon TKI," ujarnya.
Pelaku pun kemudian memalsukan dokumen identitas diri calon TKI, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dengan paspor, meski umurnya masih belum mencukupi.
PT Duta Teguh Selaras di Jatiasih, Bekasi, bahkan mengirim TKI berusia belasan tahun. Selain itu, kemampuan para calon TKI juga tidak dibekali dengan baik.
Sutarman mengatakan, para pelaku pengirim TKI bermasalah dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara izin operasi PJTKI ini juga akan dikaji oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama BNP2TKI menggerebek tempat penampungan TKI bermasalah di Jalan Wibawa Mukti, Kampung Cakung, Nomor 4 RT 03/04, Kelurahan Jatisari, Jati Asih, Bekasi. Beberapa TKI ditemukan buta huruf, hamil, dan di bawah umur. Penggrebekan dilakukan pada Selasa (21/6/2011) lalu, setelah mendengar laporan masyarakat akan aktivitas tempat penampungan yang dikelola PT Duta Teguh Selaras tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 2 TKI buta huruf, 2 orang dalam keadaan hamil, 4 orang masih di bawah umur (16-18 tahun), 2 orang sakit.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni UM (pemilik), Alan, dan Wawan (sponsor).
Source: kompas megapolitan
Berita Lain:- Parkir Off Street Menarik Minat Investor
- Nyaris Diperkosa di Arab, Pulang Dimadu
- Penembak Tinggal Diciduk
- Kado Kapolda Metro Jaya untuk Ibu Kota
- Periksa Gigi di Puskesmas Cuma Rp 5.000
+ Arsip Berita Indonesia - Polda Metro Usut 11 PJTKI Ilegal.
--
Source: http://arsipberita.com/show/polda-metro-usut-11-pjtki-ilegal-252636.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar