JAKARTA: Pemerintah dan DPR lakukan kesalahan fatal dalam pembahasan revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan larangan MK mengeluarkan keputusan ultrapetita dalam Pasal 45 RUU MK justru menutup peluang kreasi hukum.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
Ia mengingatkan cita-cita kelahiran MK adalah untuk memunculkan kreasi hukum. Pasal itu justru menutup peluang lahirnya kreasi hukum dalam perundangan.
“Larangan ultrapetita hanya ada dalam perkara perdata, tidak dalam perkara perundangan. Jadi larangan ini keliru. Justru lahirnya MK itu salah satu ide awalnya adalah ultrapetita ini,” ujarnya ketika ditemui usai diskusi Indonesia Kembali Menggugat di Kantor Megawatti Institute, Jakarta, Rabu (15/6). (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Payah, Administrasi KPU Amburadul
- Perusahaan Nazaruddin Juga Terlibat di Proyek Kemenakertrans
- Sejumlah Masjid di Bogor Gelar Shalat Gerhana
- Kepala Daerah Dilarang Layani Calo Anggaran
- Dibantah Kabar Penundaan Renegosiasi Aset Negara
+ Arsip Berita Indonesia - RUU MK Memutilasi Kreasi Hukum.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ruu-mk-memutilasi-kreasi-hukum-247699.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar