6.22.2011

TKI Harus Dapat Perlindungan Sebagai Saksi dan Korban


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

555 susno duadji TKI Harus Dapat Perlindungan Sebagai Saksi dan Korban

Rabu, 22 Juni 2011 23:05 WIB

JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan TKI yang mencari penghidupan di luar negeri, berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban.

Menurut ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (22/6), perlindungan hukum terhadap TKI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dianggap kurang memadai.

Untuk itu, lanjut Abdul Haris, LPSK akan menindaklanjuti proses penandatanganan perlindungan terhadap TKI, dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak.

Menurutnya  TKI perlu mendapatkan hak perlindungan dan bantuan, sesuai Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.

Hal senada dikatakan anggota LPSK bidang penanggungjawab bidang bantuan kompensasi dan restitusi Lili Pintauli. Menurutnya TKI yang bekerja di luar negeri, berhak mendapatkan perlindungan dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan.

Lili memaparkan, perlindungan itu akan membuat TKI terlindungi serta

bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri.

”LPSK akan susun strategi untu mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dan pihak-pihak terkait.”

Adapun jenis perlindungan yang dapat diberikan berupa perlindungan hukum, fisik, dan pendampingan selama TKI dalam proses hukum. (Ant/OL-10)


Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - TKI Harus Dapat Perlindungan Sebagai Saksi dan Korban.


mejiku 23 Jun, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/tki-harus-dapat-perlindungan-sebagai-saksi-dan-korban-252630.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com