JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan TKI yang mencari penghidupan di luar negeri, berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban.
Menurut ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (22/6), perlindungan hukum terhadap TKI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dianggap kurang memadai.
Untuk itu, lanjut Abdul Haris, LPSK akan menindaklanjuti proses penandatanganan perlindungan terhadap TKI, dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak.
Menurutnya TKI perlu mendapatkan hak perlindungan dan bantuan, sesuai Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
Hal senada dikatakan anggota LPSK bidang penanggungjawab bidang bantuan kompensasi dan restitusi Lili Pintauli. Menurutnya TKI yang bekerja di luar negeri, berhak mendapatkan perlindungan dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan.
Lili memaparkan, perlindungan itu akan membuat TKI terlindungi serta
bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri.
”LPSK akan susun strategi untu mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dan pihak-pihak terkait.”
Adapun jenis perlindungan yang dapat diberikan berupa perlindungan hukum, fisik, dan pendampingan selama TKI dalam proses hukum. (Ant/OL-10)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Presiden Mendadak Panggil Wapres dan Sejumlah Menteri
- Penegak Hukum Dipersilakan Periksa Rekening Kepala Daerah Mencurigakan
- Arab Saudi Mengaku Lalai Memberitahukan Eksekusi Ruyati
- Panda Nababan Langsung Nyatakan Banding
- Panda Nababan Dihukum Satu Tahun Lima Bulan
+ Arsip Berita Indonesia - TKI Harus Dapat Perlindungan Sebagai Saksi dan Korban.
--
Source: http://arsipberita.com/show/tki-harus-dapat-perlindungan-sebagai-saksi-dan-korban-252630.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar