JAKARTA: Jaksa Agung Basrief Arief memang telah mengajukan permintaan pengurangan masa pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra.
“Senin (27/6) malam Pak Jaksa Agung sudah berkomunikasi dengan saya. Hari ini menurut Jaksa Agung akan diubah permintaannya yang satu tahun menjadi enam bulan,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (28/6).
Atas permintaan tersebut, Patrialis menyatakan Kemenkumham akan menerimanya. Sebab, imigrasi pada prinsipnya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung.
Permintaan perubahan cekal ini diajukan terkait adanya keberatan yang diajukan Yusril. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyebut dasar pencegahan dirinya keluar negeri undang-undang yang sudah mati. Namun, Patrialis mengatakan permintaan cekal selama satu tahun yang dimohonkan Jaksa Agung dengan menggunakan UU Keimigrasian No.9 Tahun 1992 masih dalam koridir yang benar.
“Permintaan Jaksa Agung itu tidak masalah karena PP dari UU No.6/2011 tentang Keimigrasian belum ada. Tetapi, UU sendiri sebenarnya sudah sah walaupun tanpa PP,” ungkap Patrialis.
Dirjen Imigrasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencegahan No.kep.195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011 atas nama Yusril selama satu tahun. Terhadap keluarnya SK tersebut, Yusril menyatakan akan menggugat putusan cegah tersebut ke PTUN dan mengadukan Menkum dan HAM, Patrialis Akbar serta Jaksa Agung Basrief Arief ke DPR. (*/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Sindikat Narkoba Kerobokan Berbeda dengan Nusa Kambangan
- KBRI KL Dukung Program Pemutihan Pekerja Ilegal
- PM Papua Nugini Mengundurkan Diri
- Dewan Pers Minta Masyarakat Ikut Awasi Media
- Sindikat Narkoba di Lapas Kerobokan Berbeda dengan di Nusa Kambangan
+ Arsip Berita Indonesia - Kejagung Minta Pengurangan Masa Pencekalan Yusril.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kejagung-minta-pengurangan-masa-pencekalan-yusril-256777.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar