JAKARTA: Legalitas surat izin mengakuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mulai dipertanyakan. Pasalnya, kuat dugaan proses akuisisi tersebut menggunakan surat izin palsu alias bodong. Data tentang surat bodong tersebut beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Rabu (20/7).
Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran Paulus Widyanto yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, mengaku juga memiliki data korespondensi antara Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh (periode 2004-2009) dengan Mahkamah Agung (MA) dan PT EMTK. Tidak ada fatwa yang dikeluarkan MA saat itu. Itu surat izin bodong yang dibuat ketika M Nuh menjadi menteri saat proses akuisisi itu terjadi, katanya.
Surat izin bodong itu diperkuat oleh fakta saat Kemenkominfo tidak dapat menunjukkan fatwa MA pada pertemuan tripartit 14 maret 2011 antara Kemenkominfo, Bapepam, dan KPI. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara menyebut ada fatwa dari MA atas akuisisi itu, namun ia tidak dapat menunjukkan fatwa yang dimaksud, hanya membacakannya.
Karena itu, Paulus mengatakan, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengingatkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring bahwa proses akuisisi itu sudah berlangsung lama, dan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa soal itu. Kalau kemudian muncul pengakuan ada fatwa, itu namanya mencatut nama MA dan surat itu pasti bodong, katanya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Irmanputra Sidin mengatakan, MA tidak mungkin mengeluarkan fatwa terkait kasus akuisisi Indosiar karena itu kasus kecil. Saya tidak yakin MA mengeluarkan fatwa terkait kasus yang sangat kecil itu, katanya.
Tetapi, kata dia, jika terbukti surat itu tidak benar, bisa dibatalkan melalui proses pengadilan. Pengadilan bisa membatalkan sebuah surat yang dikatakan bodong atau palsu, apalagi jika sebuah surat yang dikeluarkan bertentangan dengan UU, katanya.
MA melalui Ketua MA Harifin Tumpa pada Maret lalu membatah keras telah mengeluarkan fatwa menyetujui akuisisi Indosiar. Ia menegaskan, surat jawaban ke Menkominfo M Nuh tersebut hanyalah surat biasa antara lembaga pemerintah, bukan fatwa. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Brunei Butuh Ribuan TKI
- Penerapan IFRS Efisienkan Penyusunan Laporan Keuangan
- Dana Pihak Ketiga BTN Tumbuh 27,41 Persen
- Sudah Biasa BUMN Jadi Mainan Partai Politik
- Huda Hasilkan Ratusan Juta dari Batu Fosil
+ Arsip Berita Indonesia - Akuisisi Indosiar Gunakan Surat Bodong?.
--
Source: http://arsipberita.com/show/akuisisi-indosiar-gunakan-surat-bodong-272402.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar