Ist/InternetHakim tunggal Agung Anom dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (29/7/2011) menjatuhi hukuman denda Rp150 ribu kepada belasan Pekerja Seks Komersil (PSK).
“Menjatuhkan hukuman wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu subsider tujuh hari kurungan,” ujar hakim Agung Anom.
Hukuman tersebut diberikan kepada belasan PSK karena sesuai dengan pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 1993 tentang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja menjajakan dirinya pada orang lain untuk mengadakan hubungan seksual di luar nikah sebagai mata pencaharian.
Dengan hukuman denda subsider tujuh hari kurungan atau selama satu minggu, semua wanita tersebut lebih memilih membayar denda Rp 150 ribu untuk kembali bebas.
Hukuman denda tersebut harus dibayar oleh masing-masing orang, apabila tidak dapat membayar denda pihak keamanan terpaksa harus menahan para wanita ini selama tujuh hari lamanya.
Sebelumnya, para wanita kupu-kupu malam tersebut tersebut ditangkap petugas polisi yang melakukan operasi pada Kamis (28/7) malam di kawasan pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar.
Dalam persidangan, belasan PSK yang usianya tergolong muda tersebut mengakui perbuatannya kepada hakim tunggal bahwa mereka rata-rata mematok tarif Rp100 ribuan kepada pelanggannya untuk sekali kencan.
Namun terungkap, uang tarif tersebut tidak sepenuhnya menjadi hak milik para PSK tetapi sebagian digunakan untuk bayar sewa tempat dan bayar tip kepada calo yang mencarikan mereka pelanggan.
Selain itu, mereka juga mengaku terpaksa bekerja dengan menjajakan dirinya lantaran persoalan ekonomi dan pendidikan yang tidak memadai untuk mencari pekerjaan lain.
Sehingga sering kali dilakukan razia terhadap mereka, dan memberinya hukuman berupa denda, namun hal itu tidak membuat mereka jera. (Aef/At)
Dibaca 29 X
source: berita8 news
Berita Lain:- Sepuluh Jalan Alternatif Disiapkan di Jateng
- Rumah Apo Masih Keluarkan Bau Menyengat
- Naqsyabandiyyah Hari Ini Sudah Puasa
- Ribuan Truk Kembali Antri di Merak
- Inilah Abang-None Jakarta 2011
+ Arsip Berita Indonesia - Dihukum 7 Hari Penjara, Belasan PSK Pilih Bayar Rp150 Ribu.
--
Source: http://arsipberita.com/show/dihukum-7-hari-penjara-belasan-psk-pilih-bayar-rp150-ribu-278844.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar