JAKARTA: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan bahwa peraturan menteri (permen) ESDM tentang nilai tambah ekspor barang tambang bisa keluar tahun ini.
Saat ini pembahasan permen tersebut masih dilakukan di internal Kementerian ESDM. “Insya Allah. Itu sedang dibicarakan, itu sedang di internal itu,” kata Thamrin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).
Menurutnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan nilai tambah pada ekspor barang tambang paling lambat tahun 2014 mendatang.
Namun sampai saat ini peraturan teknis terkait dengan amanat UU 4/2009 terkait dengan nilai tambah ekspor barang tambang tersebut belum muncul. Jadi setelah permen ESDM tersebut diterbitkan, ekspor barang tambang yang mentah tidak boleh dilakukan lagi dan harus ditingkatkan nilainya. “Jadi bukan tanah saja. Jadi ibaratnya (barang tambang) dipercantiklah,” ungkap Thamrin.
Terkait dengan nilai tambah ekspor barang tambang tersebut, Thamrin menyebutkan ada sekitar 3-4 perusahaan yang mengajukan pembangunan smelter. Pembangunan smelter nantinya juga akan diwajibkan untuk memberikan nilai tambah pada ekspor barang tambang.
“Ada 3 atau 4 untuk mineral. Ada dari luar (negeri), ada dari dalam. Inco (PT Internasional Nickel Indonesia Tbk) juga ada,” sebut Thamrin. (ML/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- BI: Bank Naikkan Suku Bunga karena Biaya Tinggi
- Layanan Asuransi AirAsia INSURE Diluncurkan
- Pusat Tambah Anggaran Infrastruktur KTI Rp138 Triliun
- KPPU Awasi Penataan Frekuensi 3G
- Kemendag ajak peritel modern untuk lindungi konsumen
+ Arsip Berita Indonesia - Aturan Ekspor Barang Tambang Tuntas Tahun Ini.
--
Source: http://arsipberita.com/show/aturan-ekspor-barang-tambang-tuntas-tahun-ini-266954.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar